Singaraja.Bali.Faktapers.id –Penerapan Pergub No : 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng No : 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Covid-19 seakan menyengsarakan masyarakat kalangan menengah kebawah, belum segala aktivitas mereka dibatasi berbeda dengan kalangan atas yang membuat acara dengan berkerumun bebas kendati diterapkan tiga M.
Namun berbeda dengan 10 usaha kuliner di Desa Baktiseraga kawasan Kota Singaraja yang buka mulai pukul 17/21:00 wita dianggap telah melakukan pelanggaran dengan mengabaikan protokol kesehatan (prokes) yang menyesebabkan terjadinya kerumunan dari para pengunjung.
Dengan adanya hal ini, Tim Yustisi Kecamatan Buleleng mengenakan perbup (sangsi denda). Peristiwa ini terjadi di saat tim Yustisi menggelar operasi mendadak (sidak) terhadap kios tersebut, beberapa usaha kuliner yang kedapatan mengabaikan protokol kesehatan, pada Sabtu (28/11) malam.
Kapolsek Kota Singaraja Kompol Made Santika dimana Kapolsek baru berapa bulan ini menjabat di Buleleng menggantikan Kompol Yudistira, betul-betul bertindak tegas namun ketegasan itu dinilai memberatkan masyarakat kecil yang sedang berusaha melawan Pandemi
10 tempat usaha yang selama ini lesu dan kembali merintis dan mengundang keramaian dijajagi dalam rangka operasi Yustisi Minggu (29/11) oleh Polsek Singaraja dengan menurunkan 40 petugas gabungan yang tergabung dalam tim Yustisi Kecamatan Buleleng, diantaranya dari anggota Polsek Kota Singaraja, Koramil Singaraja dan Satpol PP Kecamatan Buleleng.
Seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa,S.I.K,MH usai melakukan sidak, perwira baru berdinas di Buleleng ini dikonfirmasi awak media mengatakan,
“Ke 10 usaha kuliner ini, dikenakan sanksi denda masing-masing sebesar Rp 1 juta sebagai efek jera agar pengusaha sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan selama pandemi covid-19.” ucap tegas Kapolsek Singaraja Kompol Made Santika
Menurutnya dilakukannya gerakan sidak berdasarkan adanya keluhan masyarakat. Dimana telah terjadi kerumunan orang di beberapa tempat usaha kuliner yang dijadikan tempat nongkrong anak muda .”Dari keluhan masyarakat inilah, dilakukan sidak dengan menyasar wilayah Pantai Penimbangan, Pantai Camplung, dan Jalan Serma Karma,” jelasnya.
Kompol Santika mengungkapkan, dari 10 usaha kuliner yang terjaring melakukan pelanggaran prokes, paling banyak ditemukan di sebelah timur Pantai Penimbangan (PP). Artinya ditempat ini, banyak pengunjung berkerumun dan tidak memakai masker. “Pengunjung tidak memakai masker diberikan pembinaan dan yang berkerumun diminta untuk membubarkan diri.” ucap Kapolsek Made Santika.
Perwira tanpa isrti berdinas di Buleleng ini lebih lanjut mengatakan ”Di timur PP ini, terdapat 9 usaha kuliner , selakukan pelanggaran prokes. Sedangkan 1 usaha kuliner yang terkena sidak pemilik usaha kuliner di Jalan Serma Karma. Karena melanggar, maka dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan yang ada. Dan juga diberikan pembinaan” jelasnya lagi.
Sisi lain, Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Buleleng, Amin Rois kepada awak media mengatakan ke 10 usaha kuliner yang melanggar prokes diberi sanksi denda masing-masing sebesar Rp 1 juta.
”Sangsi denda ini sesuai dengan Perbup Buleleng No. 41 tahun 2020, tentang penegakkan protokol kesehatan.” terangnya.”Hanya saja saat ditindak, para pengusaha itu mengaku belum bisa membayar denda secara langsung, karena belum memiliki uang. Untuk itu mereka semua membuat surat pernyataan akan membayar denda jangka waktu 1 minggu” jelas Amin Rois. Des