Gowa, Faktapers.id –Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto, S.I.K, menyaksikan langsung proses pemusnahan 8.488 surat suara rusak pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2020, Selasa (8/12) sekitar Pukul 19.40 Wita di Halaman Kantor KPU Kabupaten Gowa.
Proses pemusnahan surat suara yang rusak dengan cara dibakar menggunakan 2 tempat tong sampah yang juga disaksikan langsung oleh Forkopimda Kabupaten Gowa, instansi terkait beserta para awak media serta kegiatan tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto mengatakan, pemusnahan surat suara yang rusak sudah sesuai dengan mekanisme yang ada dan kegiatan ini tetap diterapkan protokol kesehatan, mengingat saat ini masih dalam pandemi Covid-19 di wilayah Indonesia khususnya di Kabupaten Gowa.
“Pemusnahan ini sudah seperti itu mekanismenya, yang rusak kita musnahkan agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” ungkap Kapolres Gowa.
Sementara itu Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis mengatakan, pihaknya memusnahkan surat suara yang rusak hingga surat suara yang tersisa di KPU.
“Hari ini kita memusnahkan surat suara yang rusak, sisa maupun lebih sebanyak 8.488 lembar. Ini sengaja sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2020 mengharuskan KPU memusnahkan surat suara rusak sisa maupun lebih,” kata Muhtar kepada wartawan.Kartia