Jakarta , RadarBuana.com – Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa SH, SIK, MIK, dan AKP Sumiran SH melakukan konfrensi pres terkait perkara tindak pidana kekerasan anak dibawah umur, Selasa, (9/12/2020) di Mapolsek Pondok Aren.
Kapolsek mengatakan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan kematian, dikenakan pasal sesuai dengan Pasal 80 UU RI No.17 Thn 2016 Tetang perubahan kedua atas UU No.23 Thn 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Dan Atau Pasal 338 KUHPidana Dan Atau 170 Ayat (3) KUHPidana.dengan ancaman 5 tahun penjara.
Ia menjelaskan kejadian terjadi di Jl. Graha Raya Bintaro (perempatan bingung) Kel. Pondok Kacang Barat Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.
Korban pemukulan Ivan Hakim (5), yang dilakukan tersangka Ade Satrio bersama Bramantia (17), Naufal Hatin dan Rizki Firmansyah (16).
“Tersangka menyabetkan senjata tajam jenis kelewang mengenai leher belakang korban, sehingga korban meninggal.l” terang Kapolsek. Uaa