Terakhir tersangka MI mengaku melakukannya di daerah Duri Bangkit Jembatan besi Jakarta Barat. Setelah disuruh menunjukan tempat mengambil kendaraan terakhir diketahui bahwa pemilik sepeda motor yang telah diambil adalah milik dari salah satu warga setempat.
“Untuk sepeda motor hasil curiannya telah dijual kepada saudara EI di daerah Kalideres Jakarta Barat,” tambah Suparmin.
Dijelaskan Suparmin, untuk pelaku yang diamankan lainnya yakni IM, ia mengakui pernah melakukan pencurian dengan temannya yang berinisial AY (DPO) di wilayah Bekasi dan Bogor sebanyak 2 kali dan hasil sepeda motornya dijual kepada saudara EI.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap EI, penerima hasil kejahatan dari para pelaku. Untuk pelaku IM kami limpahkan kepada anggota Resmob Polda Metro Jaya ditindak lanjuti berhubung dipolsek Tambora tidak ada laporan polisi nya,” jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP, 5 buah mata leter T dan 1 buah gagang leter T.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (uaa)