Headline

Datangi DPRD, KOM-PADA Akan Gugat Perjanjian Investor Dengan Warkadea Masalah Asset DP Adat Kubutambahan

914
×

Datangi DPRD, KOM-PADA Akan Gugat Perjanjian Investor Dengan Warkadea Masalah Asset DP Adat Kubutambahan

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id-Komite Penyelamat Asset (KOM-PADA) Kubutambahan,Bulleleng akhirnya mendesak DPRD Buleleng untuk membantu polemik atas tanah Duwen Pura setempat disewa kontrakan oleh Penghulu Desa Jro Ketut Warkadea ke investor PT.Pinang Propertindo selama 30 tahun tanpa batas

Dan diduga ada permainan mafia tanah yang mengakibatkan muncul SHGB diatas SHM Tanah DP Duwén Pura Desa Adat Kubutambahan.

Kedatangan 20 krama adat tersebut Selasa (15/12) siang dikomando Ketut Ngurah Mahkota selaku ketua bersama Ketua Garda Tipikor Jro Gede Budiasa yang di terima Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna di ruang komisi, bersama wakil Ketua I Ketut Susila Umbara, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng Dewa Made Budarsa. Kepala BPN Singaraja Wedana dan jajaranya

Dari pembahasan tersebut selain mendesak DPRD agar segera Jro Warkadea menggelar Paruman Agung bersama krama Adat Kubutambahan untuk menyelesaikan konflik internal dan mengacu pada UU 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum bahwa tanah DP(Duwen Pura) tersebut kembali menjadi tanah negara dan diupayakan kembali ke tanah duwen pura.

Jro Pasek Warkadea selaku Klian Desa Adat setempat dituding tidak transparan dalam pengelolaan sewa lahan duwen pure seluas 370,80 hektar yang disewa selama 30 tahun kedepan sejak tahun 1991 dan bisa diperpanjang sampai batas waktu tidak terbatas oleh PT. Pinang Propertindo (PP), mengingat sewa lahan hingga bisa diperpanjang sampai batas waktu tidak terbatas, seolah desa adat tidak memiliki tanah. Hanya saja lahan yang dikontrak PT Pinang Propertindo sama sekali belum pernah dimanfaatkan oleh pihak PT. Pinang Propertindo milik pengusaha bernama Adi Suari, di Jakarta.

Bukan hanya itu saja, sejumlah pihak dari desa itu mempersoalkan uang sewa menyewa lahan tersebut yang dianggap tidak terbuka ke krama desa adat Kubutambahan. Jika memang sewa lahan itu sudah terbayar Rp4 miliar. Namun, hanya Rp2,4 miliar yang telah disetor ke kas Desa Adat Kubutambahan. Sisanya Rp1,6 miliar ini menjadi pertanyaan warga.

Mirisnya, PT. Pinang Propertindo (PP) telah mengagunkan lahan itu ke pihak bank dengan nilai Rp1,4 triliun. Dan terbit sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT. PP yang menjadi jaminan di bank. Atas kondisi itu, krama Desa Adat Kubutambahan mendesak agar Klian Desa Adat segera menggelar paruman agung melibatkan seluruh krama yang ada

Ketua KOM-PADA Kubutambahan Ngurah Mahkota mengatakan, kedatangannya ini hanya untuk penyampaian aspirasi masyarakat Kubutambahan yang ingin melaksanakan Paruman Agung. Ini dikarenakan, pihaknya sudah bersurat dua kali kepada Klian adat namun belum ada respon. Paruman agung ini, dijelaskan Ngurah Mahkota, merupakan bentuk pertanggungjawaban Klian Desa Adat Kubutambahan tentang tanah duwen pura yang ada di Desa Adat Kubutambahan, sehingga seluruh krama mengetahui duduk persoalan yang ada.

“Kami minta bantuan difasilitasi oleh DPRD, sehingga masyarakat tahu tentang keberadaan tanah duwen pure. Sekarang ini dikontrak 30 tahun dan bisa diperpanjang sampai batas waktu tidak terbatas. Kami ingin jawaban terkait itu,” kata Ngurah Mahkota.

Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna menegaskan, pihaknya selaku Dewan Buleleng hanya sebagai fasilitator dan bukan sebagai pengambil keputusan atas persoalan yang ada di desa adat Kubutambahan. Apapun aspirasi masyarakat, akan dicarikan solusi terbaik sebagai upaya pemecahan masalah.

“Dari pemaparan Ketua Kompada Kubutambahan dan majelis desa adat kubutambahan, sudah lama sekali tidak dilaksanakan Paruman Agung ini. Untuk itu kami meminta Majelis Desa Adat Buleleng agar bisa memfasilitasi hal ini,” jelas Supriatna.

Sementara Ketua LSM Garda Tipikor Gede Budiasa dikonfirmasi Faktapers.id dengan jelas akan mengakawal penuh laporan Kompada dan bilamana Kelian Desa Adat Ketut Warkadea tidak mau mencabut dan/atau membatalkan perjanjian sewa menyewa yang jangka waktu tanpa batas Krama Desa Negak akan mangajukan Gugatan pembatalan perjanjian yang telah di buat oleh Jro Pasek Ketut Warkadea

“Kami tidak melawan Penghulu Desa, yang kami gugat perjanjian Investor di PN Singaraja, Ketut Warkadea harus jujur kepada warganya jangan menutup-nutupi PT. PP diduga milik Ade Soehari Dkk. Karena dari Krama Desa Negak/Linggih sama sekali tidak tahu dan tidak pernah memberikan kuasa kepada Ketut Warkadea apa lagi menyetujui permohonan PT Pinang Propertindo. Dari Krama Desa Negak maupun Krama Desa pengempon Pura tidak tahu ada perjanjian Sewa Menyewa Tanpa batas waktu, ini dasar Gugatan nanti,”jelas Gede Budiasa.

Kendati begitu pihak BPN Singaraja yang dihadiri langsung Kepala I Komang Wedana saat dikonfirmasi di DPRD Buleleng menjelasakan, “Kami siap mempasilitasi dan menyiapkan data-data yang terkait pertanahanya. Akar permasalahan di perjanjian antara kedua belah pihak PT dan Desa , sedangkan data perjanjian itu tidak kami tahu. Seandainya berproses atau bisa berhasil gagal/batal perjanjian itu baru nanti kami bisa proses,”jelas Komang Wedana. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *