“Dengan dikeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2020 tentang keringanan pokok pajak dan/atau penghapusan sanksi administratif tahun pajak 2020,” ungkapnya.
Dengan keringanan Pokok pajak sebesar 20 persen dan penghapusan sanksi administratif yang diberikan, Ali berharap para wajib pajak dapat memanfaatkan peluang yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Relaksasi ini betul-betul peluang. Harapannya kesempatan ini bisa dimanfaatkan wajib pajak. Dengan keringanan yang cukup besar ini para camat ataupun lurah dapat segera mensosialisasikan kepada seluruh wajib pajak ataupun warganya melalui pendekan informal,” tuturnya.
Untuk diketahui, relaksasi yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Pergub No. 115 tahun 2020 ini meliputi Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pemberian Keringanan Pokok Pajak Untuk Ketetapan Pajak Tahun 2020. Untuk Penghapusan Sanksi Administrasi yang diberikan secara otomatis tanpa permohonan atas keterlambatan pembayaran Setoran Masa Pajak Tahun 2020 untuk jenis pajak hotel, restoran, parkir dan hiburan. Keterlambatan pembayaran pajak reklame atas ketetapan yang diterbitkan tahun 2020 dan keterlambatan pembayaran PBB-P2 dan PKB (angkutan umum penumpang) untuk seluruh tahun pajak.
Sementara Pemberian Keringanan Pokok Pajak Untuk Ketetapan Pajak Tahun 2020 diberikan secara otomatis tanpa permohonan atas PBB-P2 yang diberikan sebesar 20 persen bagi yang tidak memiliki tunggakan pajak tahun sebelumnya dengan mendaftar eSPPT PBB-P2 di http://pajakonline.jakarta.go.id/esppt dan PKB (angkutan umum penumpang) diberikan sebesar 50 persen untuk kendaraan umum dan penumpang.
Sementara Kota Administrasi Jakarta Utara dalam pengumpulan pajak daerah saat ini sudah berhasil merealisasikan sebesar Rp 2.100.800.000.000 dari target Rp 2.297.420.000.000 atau hampir mencapai 92 persen dari yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.Tajuli