Singaraja.Bali.Faktapers.id – Jro Pasek Ketut Warkadea selaku penghulu/ Bendesa Adat Kubutambahan/Buleleng mulai merasa risih atas dugaan yang dihembuskan banyak pihak terkait uang sewa kontrak dari PT. Pinang Propertindo tanpa batas di lahan DP, dan diduga memilki 7 sertifkat atas nama pribadinya.
PT. Pinang Propertindo sewa kontrak selama 30 tahun tanpa batas seluas 370 hektar namun ada 61 hektar menjadi SHGB (sertifikat Hak Guna Bangunan) yang di buat oleh PT Pinang diduga atas nama Jro Pasek Ketut Warkadea.
Atas dugaan itu Faktapers.id, Selasa (15/12) di ruang kerjanya menjelaskan, tuduhan yang diisukan kepadanya. ”Dalam pengurusan sertifikasi yang mendaftarkan tidak mungkin masyarakat pasti Kelian Desa logika dong bicara…!!.Yang dilaporkan sekarang sertifikat atas nama hak miliki,kalau data betul dari saya. Kalau ada atas nama saya Drs Ketut Warkadea.,M.Si., dan saya siap bersumpah. Dari 61 SHGB-SHM murni atas nama Duwen Pura sama sekali tidak ada atas nama pribadi. Sekarang yang menuduh saya memiliki sertifikat atas nama saya sudah saya laporkan ke Reskrim Polres Buleleng,”ujar Warkadea.
Jro Pasek Warkadea dan Ketut Ngurah Mahkota awalnya emang satu barisan sebagai pengurus adat Kubutambahan, namun kini bersebrangan akibat isu Bandara Bali Utara akan segera di bangun sesuai kajian Tehknis. Kementerian Perhubungan memastikan sebanyak 3 investor asing siap mendanai pembangunan dan pengembangan bandara internasional di Bali utara menyusul telah disempurnakannya feasibility study.
Konplik internal desa Adat Kubutambahan itu sengaja dihembuskan oleh oknum yang memiliki kepentingan di balik rencana pembangunan Bandara Bali Utara.,”Siapa menuai badai pasti dia yang menabur angin,ada oknum sengaja hembuskan ini. Nah dimanfaatkanlah Ngurah Mahkota untuk merekrut menegement bay komplik seperti serigala berbulu domba. Awal pertemuan saya dengan Pak Gubernur(Koster-red) sehingga terjadi seperti ini, tanah duwen pura mau dirubah statusnya menjadi tanah negara mengacu pada UU 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum artinya itu sudah tidak cocok dengan program “ NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI”nah karna belum keputusan saya ingatkan pak gubernur. Itu sesuatu tidak mungkin tanah seluas itu akan dikembalikan menjadi ibah, kalau itu omongan gubernur dia harus berdasarkan peraturan. Ini seakan saya mau dibungkam karena terobsesi oleh omongan oknum pejabat di Buleleng diduga saya tidak setuju tanah itu digunakan bandara, dengan menghalalkan segala cara”jelas Warkadea.
Jro Pasek Warkadea selaku Klian Desa Adat setempat dituding tidak transfaran dalam pengelolaan sewa lahan duwen pura seluas 370,80 hektar yang disewa selama 30 tahun kedepan sejak tahun 1991 dan bisa diperpanjang sampai batas waktu tidak terbatas oleh PT. Pinang Propertindo (PP), mengingat sewa lahan hingga bisa diperpanjang sampai batas waktu tidak terbatas, seolah desa adat tidak memiliki tanah, namun Faktanya ada royalti dari PT tersebut. Hanya saja lahan yang dikontrak PT Pinang Propertindo sama sekali belum pernah dimanfaatkan sepenuhnya(belum ada bangunan) oleh milik pengusaha bernama Adi Suari, di Jakarta
Ia mengatakan sampai terjadi pemasangan Baliho dan membuat petisi dengan menuding (JP) menggelapkan dana Duwen Pura sejumlah 1.5 M,”Dikira saya tidak melawan atas pencemaran baik saya , dan saya sudah ngomong di Pura Dalem sertifikat 61 masih saya pegang semua atas nama Duwen Pura biar selama-lamanya tanah itu dijadikan bandara tetep atas nama duwen pura Desa Kubutambahan*Des*