Serang, Faktapers.id –Dengan diterapkan Penindakan dengan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan mulai tanggal 18 Desember 2020 di DKI Jakarta, terutama yang melakukan kerumunan dalam jumlah yang besar.
Kapolda Banten Irjen Pol.Drs.Fiandar pun meminta dan menghimbau warga Banten untuk tidak berangkat ke Jakarta untuk keperluan yang tidak penting apa lagi untuk ikut melakukan orasi terkait penegakan hukum terhadap MRS.
“Proses penegakan hukum terhadap MRS sedang di lakukan, percayakan kepada pihak penegak hukum dan akan dilakukan dengan adil dan transparan ,jadi saya menghimbau kepada warga masyarakat Banten khusunya untuk tidak berangkat ke Jakarta melakukan orasi dengan berkerumun, ingat pandemi corona belum berakhir dan ini semua akan sangat membahayakan terjangkitnya wabah virus covid-19,” terang Kapolda, Kamis (17/12/2020).
Sementara Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi juga menghimbau kepada warga banten untuk percayakan proses hukum MRS kepada penegak hukum dan masyarakat tidak berangkat ke Jakarta mengingat situasi saat ini masih adanya wabah virus corona dan di Jakarta sendiri sedang diterapkàn Penegakan Hukum yang tegas terhadap pelanggar Protokol kesehatan mulai tanggal 18 Desember 2020 besok,” ungkapnya. Uaa