Melawi, Faktepers Id – Bimbingan teknis, Peningkatan Kapasitas aparatur pemerintahan Desa Sidomulyo dalam rangka percepatan penataan kewenangan Desa. Aparatur pemerintah desa merupakan aparat pemerintah tingkat paling dasar yang mempunyai tugas untuk melayani masyarkat. Mereka diaanggap aparat pemerintah akar rumput, karena dalam keseharian mereka selalu bertemu masyarakat.
Setelah terbentuknya Tim Penyusun RPJMDesa Sidomulyo maka perlu adanya pembinaan dan pelatihan tata cara penyusunan RKP Desa tahun 2021. Kamis jam 9-00 Wib (17/12/20) bertempat di ruang pertemuan balai Desa Sidomulyo.
Para perangkat Desa Sidomulyo dari Ketua BPD Kepala Dusun dan Ketua RT Ibuk PKK dan Tokoh Masyarakat Tim penyusun RKP Desa Sidomulyo tahun 2021 melaksanakan kegiatan pembinaan dan pelatihan tata cara penyusunan RKP Desa tahun 2021 Dalam kegiatan tersebut Pemerintah Desa Sidomulyo mengundang para Narasumber dari Kecamatan, Pendamping Lokal Kecamatan dan para Pendamping Lokal Desa untuk memberi pembekalan kepada tim penyusunan RPJMDesa Sidomulyo.
Pak Sugiyanto menyampaikan dasar hukum, Undang undang No 6 tahun 2014 tentang desa, PP No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan, UU No 6/2014, PP No 47 tahun 2015 tentang perubahan atas PP No 43/2014, Permendesa No 17 tahun 2019 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, permendess No16 tahun 2019 tentang Musyawarah desa.
Pak Sugiyanto bersama abdul Kadir Ketua kudinator kab-Melawi.dan Pak sugiarnok menyampaikan bahwa pentingnya pembekalan kepada Tim Penyusun RKPDesa 2021 agar pelaksanaannya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat rangkaian dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) cukup panjang maka diharapkan tim tersebut betul-betul pemahaminya.
Diharapkan kepada Tim Penyusun RKP Desa setelah mengikuti kegiatan Pembinaan dan pelatihan nantinya bisa bekerja dengan baik.” Harapnya. And/Skn.