Headline

LPKI Pusat Turun Langsung, Sebut Terbit HGU Pejarakan Keterlibatan Oknum Pejabat

540
×

LPKI Pusat Turun Langsung, Sebut Terbit HGU Pejarakan Keterlibatan Oknum Pejabat

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id-Diduga terlibatan oknum pejabat terbitnya HGU,Pejarakan yang telah kadaluwarsa.

Menindak lanjuti keluhan kelompok petani Mangrove dan nelayan desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak atas pengerukan pasir putih di pantai  lahan HGU 8/7 di Dusun, Batu Ampar, Marga Garuda yang telah berakhir masa pengelolaanya dari PT.TAD (Tekad Andika Dharma).

Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) , bertindak untuk dan atas nama mewakili para Koordinator Paguyuban Petani, Nelayan dan Masyarakat Desa Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan. PT.TAD diduga melanggar dan melawan hukum  terhadap kegiatan usahanya yang ada di Dusun Batu Ampar, Marga Garuda  Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. LKPI menyatakan sikap dan petisi yang dilakukan Para Koordinator Paguyuban Petani, Nelayan dan Masyarakat Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, dalam hal penolakan dan permohonan untuk pemberhentian perpanjangan HGU No. 7 dan HGU No. 8 milik PT. TEKAD ANDIKA DHARMA, hal tersebut sangat tepat oleh karena kepentingan masyarakat umum harus dijunjung tinggi dan diutamakan agar tidak terjadinya konflik dan gejolak di tengah masyarakat Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan

Tindakan alih fungsi usaha berdasarkan HGU No. 7 Desa Pejarakan, Gambar situasi tanggal 10 September 1990, Nomor : 2973/1990, Seluas 300.000 M2, tercatat atas nama PT. TEKAD ANDHIKA DHARMA, dan HGU No. 8 Desa Pejarakan, Gambar situasi tanggal 17 Desember 1990, Nomor : 4186/1990, Seluas 392.700 M2, tercatat atas nama PT. TAD, secara prosedur administrasi telah cacat dan patut diduga  telah melakukan tindakan diluar batas ketentuan sebagaimana izin yang diberikan didalam HGU ialah Tambak Udang tetapi melakukan usaha Tambak Garam.

Terkait pengerukan pasir putih dan pengrusakan hutan bakau(mangrove) yang dilakukan PT. TAD sangat membahayakan dan fatal akibatnya karena tindakan tersebut dapat merusak biota laut lainnya dan merubah keaslian alam yang sebenarnya karena melakukan penambangan pasir secara illegal tanpa adanya terdahulu penelitian dan amdal lingkungannya untuk daya dukung dan daya tampung

HGU milik PT. TAD,  harus dicabut dan diberhentikan oleh karena telah melakukan penelantaran atas tanah Negara yang telah diberikan HGU berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI No. 4 Tahun 2010, yaitu tanah yang diindikasikan terlantar dan tanah terlantar. Tanah yang diindikasi terlantar adalah tanah yang diduga tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya yang belum dilakukan identifikasi dan penelitian. Jo Pasal 180 Ayat (1) UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Terhadap alih fungsi usaha dan perusakan lingkungan yang dilakukan PT. Diduga sudah sangat jelas dan secara terang-terangan maka oleh hal tersebut PT. TAD harus mempertanggugjawabkan perbuatannya baik secara Hukum Pidana dan Hukum Perdata dan menyampaikan permintaan maafnya kepada warga masyarakat Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, melalui media cetak atau koran selama 7 (tujuh) kali secara berturut-turut.

Selain melaporkan kasus itu ke Polres Buleleng,LKPI juga mengaku akan membawa kasus itu ke meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terindikasi proses penerbitan perizinan yang dikantongi PT.TAD cacat prosedur hingga di bekingi orang kuat. Terlebih saat ini diketahui legalitas yang dikantongi PT.TAD telah kadaluwarsa alias bodong sejak bulan September 2020.

Tim LKPI pusat yang dikomando Elman Alfin Bago. S.H.,datang langsung menemui masyarakat sekitar setelah melayangkan gugatan di PN Singaraja, dan melaporkan kegiatan PT.TAD tersebut ke Polres Buleleng, langsung memberikan stetmen,”PT.TAD secara administrasi telah melakukan aktivitas cacat prosedural.Atas kondisi itu kami mendesak pihak terkait untuk tidak memperpanjang dan diberhentikan izin HGU no.7/8.Dan segala konsekwensi hukum yang telah dilanggar yang mengalih fungsikan lahan dari tambak undang menjadi tambak garam harus diperatnggungjawabkan baik secara pidana maupun perdata,”tags Elman Alfin Bago,Minggu (20/12).

Elman Alfin Bago, SH,Kuasa Hukum LKPI menggandeng Kantor Hukum Law Firm Nyoman Rae & Partners. Tidak hanya itu,pihaknya telah mengendus adanya keterlibatan pejabat  terkait dalam penerbitan perizinan PT.TAD, Elman menjamin pihak tersebut akan diseret keranah hukum termasuk membawa kasus itu ke KPK.”Kami mengendus keterlibatan kelompok elit dipemerintahan setempat dalam kasus ini.Buktinya,HGU yang dikantongi telah berakhir September 2020 namun kegiatan masih terus berlangsung.Karena itu masalah ini akan kami bawa ke KPK.Ini terkait dengan good government seperti saran presiden hak-hak rakyat itu harus diutamakan bukan kepentingan elit maupun kelompok,”imbuhnya.

Elman menambahkan,sebagai langkah awal,pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian agar melakukan atensi terhadap kasus pengerusakan lahan di Desa Pejarakan.”Kami sudah bertemu dengan Kapolres Buleleng dan telah dipastikan untuk sementara seluruh aktivitas dikawasan HGU No.7 dan 8 dihentikan,”ucapnya.

Sementara itu,Kelian Bendesa Desa Adat Pejarakan,Putu Suastika saat diminta konfirmasi soal semakin melebarnya kasus pengerusakan pasir putih di wilayahnya,memilih no coment.”Untuk sementara saya tidak berkomentar apa-apa dahulu dan membiarkan proses ini berjalan,”ujarnya.

Sebelumnya PT.TAD dituding telah merusak keindahan pantai berpasir putih di Dusun Marga Garuda,Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak.Pantai yang cukup indah dengan pepohonan bakau/mangrove disekelilingnya itu pasirnya sedang dikeruk menggunakan alat berat berupa bulldozer yang diduga dilakukan oleh oknum dari PT.TAD.Warga setempat mengeluh karena kegiatan tersebut tanpa berkoordinasi dengan pihak desa adat maupun dinas. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *