Selama Tahun 2020, Polda Metro Jaya Beri Sanksi PTDH Kepada 45 Anggotanya

506
×

Selama Tahun 2020, Polda Metro Jaya Beri Sanksi PTDH Kepada 45 Anggotanya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Sepanjang tahun 2020, Polda Metro Jaya telah memecat atau memberi sangsi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada 45 anggotanya sesuai aturan perundang-undangan.

“Total ada 45 personel yang diberikan punishment berupa PTDH selama tahun 2020,” papar Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran dalam acara rilis akhir tahun Polda Metro Jaya, Rabu (23/12/2020).

Menurut Fadil, jumlah tersebut merupakan akumulasi pemberian saksi yang dijatuhkan kepada personel yang melakukan pelanggaran sejak 1 Januari sampai 23 Desember 2020. Pada tahun 2020 ini jumlah anggota yang mendapatkan PTDH mengalami peningkatan sebanyak 13 persen dibandingkan 2019.

“Tahun 2019 ada 40 orang, naik sebanyak lima orang,” terang Fadil.

Selain itu, Fadil juga menyampaikan terkait prestasi kepada 416 personil Polda Metro Jaya yang mendapatkan penghargaan dan tanda jasa sepanjang 2020. Namun sayang, jumlah tersebut menurun dibanding tahun lalu. Pada 2019 sebanyak 619 personil menerima penghargaan. “Menurun sebanyak 203 personel atau 33 persen,” pungkas Fadil. Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *