Singaraja.Bali.Faktapers.id -Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa,S.I.K,.M.H dengan tegas sesuai Kapolri Jenderal Idham Azis terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan.
Tujuannya tersebut untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona,saat libur panjang akhir tahun juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat
Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas di masyarakat.
Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar dikonfirmasi Faktapers.id Kamis (24/12) di Mako Polres mengatakan, selain memberikan ucapan Natal & Tahun Baru 2021 baik kepada personil jajaran juga kepada seluruh umat yang merayakan,
“Sesuai isi Maklumat Kapolri bahwa perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun seperti arak-arakan, pawai dan karnaval,pesta penyalaan kembang api ditiadakan mengingat wabah Corona masih terjadi,” ujar AKBP Made Sinar Subawa.
Lebih lanjut dikatakan, pria asli darah Kabupaten Jembrana/Bali, mengungkapkan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini.
“Maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”terangnya.
Sinar Subawa juga mengucapkan kepada seluruh masyarakat dunia. “Selamat Natal & Tahun Baru 2021” Mari patuhi prokes untuk memutus penyebaran Covid-19, semoga Pandemi ini cepat berakhir. Kesehatan Pulih Ekonomi Bangkit. Des