Gisel Tersangka Video Syur, Begini Tanggapan Seto Mulyadi

433
×

Gisel Tersangka Video Syur, Begini Tanggapan Seto Mulyadi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Artis Gisella Anastasia (GA) alias Gisel sontak menjadi sorotan masyarakat usai polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus video syur, pada Selasa (29/12/2020) lalu.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si. atau biasa dikenal sebagai Kak Seto turut merespons peristiwa tersebut mengenai psikologi dan persoalan hak asuh anak dari pasangan Gisella Anastasia dan Gading Marten (GM).

Menurut Kak Seto, dalam setiap perkara perceraian dalam keluarga yang paling menderita dan paling tidak diuntungkan adalah anak. Karena anak merindukan kebersamaan antara ayah dan ibu. Tapi pada kondisi saat ini keadaan ayah dan ibu sudah berpisah dan kemudian sang ibu sedang bermasalah dengan hukum menjadi tersangka dan kemudian mungkin akan menjalani pemidanaan. Maka sang anak harus mendapatkan perhatian dan perlindungan psikologi dari berbagai pihak. Apa lagi menyudutkan salah satu pihak.

“Jadi tidak boleh ada pihak yang menyudutkan dari salah satunya. Dan mohon jangan ada penghakiman terhadap anak. Orang tua bisa salah tapi anak tetap bersih. Jadi nanti jangan sampai menimbulkan bullying pada anak,” papar Kak Seto di Kantor LPAI, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu, (30/12/2020).

Menurut pria bijak berkacamata ini, kalau kasus GA itu terlalu diekspose akan menimbulkan hal yang tidak baik. Sebab dari pengeksposan berita tersebut kemudian anak juga mengkonsumsi media sosial terus menerus, akibatnya akan terjadi kegoncangan jiwa, menjadi perasaan trauma, dan berbagai permasalahan lainnya.

Tak hanya itu, menurut suami dari Deviana Mulyadi, akibat pemberitaan itu juga yang akan mengganggu proses tumbuh kembang yang sehat bagi jiwa sang anak. Karena sang anak jaman sekarang umur 5 tahun saja sudah bisa membuka gadged, sudah bisa menerima informasi.

Sebab dari informasi apa lagi yang mengarah pada penghujatan, hal itu bisa berdampak negatif pada anak manakala anak mendengar komentar-komentar yang terlalu keras dan menyudutkan tadi. Karena anak akan terluka dan sangat malu dan sebagainya.

“Jadi sementara ini kalau bisa sang anak dijauhkan dulu dari media sosial kemudian tetap ditumbuhkan rasa positif dari sang anak terhadap kedua orangtuanya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kak Seto mengatakan masalah yang dialami oleh orangtua sangat berbahaya jika diterima oleh anak tanpa adanya penyaringan informasi, ataupun pendampingan.

Dalam hal orangtua, peran sang ayah GM sangat dibutuhkan dalam mengasuh sang anak setelah penetapan mantan istrinya menjadi tersangka.

Jika memang GM ingin meminta hak asuh, sebagai alternatifnya, Kak Seto menyarankan agar pihak GM mengajukan gugatan baru ke pengadilan tanpa menimbulkan atau terjadi kesan perebutan mengenai hak asuh. Permohonan itu semata-mata supaya terjadi pemindahan hak kuasa asuh kepada sang ayah.

Namun, Kak Seto juga mengatakan, alabgkah baiknya jika dimungkinkan sang anak diperbolehkan tinggal dengan ayahnya tanpa pemindahan hak kuasa asuh.

“Agar terjadi pemindahan kuasa asuh, memang sebaiknya ayah mengajukan gugatan baru ke pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan. Tapi ingiat jangan sampai menimbulkan persoalan baru yakni perebutan hak asuh anak. Sebenarnya, tanpa pemindahan kuasa asuh pun, anak sebetulnya tetap boleh tinggal bersama sang ayah. Toh selama ini mereka berdua cukup baik dalam mengasuh anaknya. Tujuannya untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Dalam hal ini yang paling penting adalah tetap adanya kerjasama antara ayah dan ibu didalam pengasuhan anak,” tutur pria kelahiran 28 Agustus 1951 ini.

Namun Kak Seto menekankan, penjara bukanlah tempat ideal untuk mengasuh dan membesarkan seorang anak. Apa lagi sekarang lembaga pemasyarakatan sudah over capasity. Selain itu, ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mengaitkan kasus yang dialami orang tua kepada anak.

“Mohon anak tidak boleh dikaitkan dengan kasus orangtuanya, anak tetap harus terhindar dari stigma dan pelabelan terkait status hukum orang tuanya,” pangkas pria bersaudara kandung Kresno Mulyadi, Arief Budiman, dan Makruf Mulyadi.

Menurut Psikolog anak ini, LPAI selalu siap untuk mendampingi siapa saja yang membutuhkan. Mungkin memerlukan panduan atau pandangan-pandangan baru selama itu untuk mengedepankan kepentingan yang terbaik bagi anak. Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *