Headline

Polsek Lau Ringkus Pencetak dan Pengedar Uang Palsu

467
×

Polsek Lau Ringkus Pencetak dan Pengedar Uang Palsu

Sebarkan artikel ini

Maros, Faktapers.id – Ditengah pandemi virus Corona seorang pemuda nekat mengedarkan uang palsu yang diproduksi sendiri.

Anto (22) Seorang pemuda yang berdomisili dijalan Anggrek kelurahan baju bodoa kecamatan Marusu terlah mencetak sejumlah uang palsu.

Anto mencetak uang palsu dengan menggunakan kertas HVS dan print scan miliknya.

Hasil cetakan Anto pun mirip dengan uang asli. Hanya saja, saat dipegang uang palsu tersebut seperti kertas biasa.

Atas kemaharinnya membuat uang palsu, pria lulisan SMA ini kini mendekam di sel tahanan Polsek Lau, setelah melancarkan aksinya beberapa waktu lalu.

Anto mengaku belajar mencetak uang palsu lewat youtube. Ia belajar sendiri dan langsung praktik.

Polsek Lau, Kabupaten Maros, telah memperlihatkan barang bukti uang palsu dan printer milik tersangka.

Kapolsek Lau, AKP Sulaiman menjelaskan kronologi penangkapan tersangka yang sedang bersembunyi.

“Tersangka ini ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah keluarganya di jalan Anggrek. Tempat persembunyian tak jauh dari rumahnya,” kata Sulaiman, rabu, (13/1/2021)

Tersangka menjalankan aksinya dengan cara mencari mencari ponsel yang ingin dijual lewat facebook.

saat itu, korban bernama Ferdiansyah (17) warga Dusun Lengkese, Desa Tunikamaseang, Kecamatan Bontoa, ingin menjual ponsel android miliknya.

Tersangka kemudian menghubungi korban dan membicarakan harga. Setelah cocok, tersangka kemudian ajak ketemuan dan transaksi ,

“Korban ini jual hape Vivo Y 93 warna hitam. Korban cari hape dan menghubungi korban. Setelah sepakat diharga Rp1,2 juta, mereka ketemuan dan transaksi,” kata Sulaiman.

Untuk mengelabui korban, tersangka mengarahkan supaya transaksi di tempat gelap.

Tempat tersebut tak jauh dari rumah tersangka. Saat ketemu, korban memberikan ponsel dan menerima uang palsu Rp1,2 juta.

Setelah transaksi, pelaku langsung kabur. Korban mulai curiga ada hal aneh terjadi.

“Saat sampai di rumah, korban buru-buru ambil uangnya. Saat dipegang, uang itu terasa aneh,” katanya.

Saat memeriksa uang tersebut, ternyata nomor serinya sama semua.

Korban kemudian datang ke Polsek Lau untuk melapor. Polisi langsung bertindak setelah menerima laporan.

Polisi mencari dan menangkap pelaku saat bersembunyi. Usahanya kucing-kucingan dengan polisi gagal.

“Saat kami tangkap, tersangka ini sedang berada di rumah keluarganya. Tepat di belakang rumahnya,” katanya.

Tersangka kemudian digiring ke Polsek Lau bersama barang butinya berupa uang palsu 12 lembar dan motor metik yang digunakan beroperasi.

Sementara tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksinya, namun langsung ketahuan.

Ia sengaja membeli ponsel supaya uang palsu cetakannya segera laku.

Ponsel tersebut rencananya dijual lagi supaya bisa mendapatkan uang asli.

“Ini baru pertama kali. Belajar dari youtube, baru langsung praktik. Hasilnya sangat mirip dengan uang asli,” katanya.

Tersangka dijerat pasal 36 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Anchank

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *