Jakarta. Faktapers.id – Sjumlah pihak diperiksa untuk mengetahui apakah ditemukan unsur pidana dalam kasus vaksinasi Covid-19 terhadap crazy rich Jakarta Utara, Helena Lim.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya memeriksa kini sedang memeriksa beberapa pihak. “Ada beberapa orang yang dilakukan klasifikasi saja untuk mencari ada enggak sih pidananya,” ungkap Tubagus pada, Kamis (11/2) lalu.
Tubagus juga mengatakan hari ini (Kamis, 11/2/2021) pihaknya telah memanggil pihak Puskesmas Kebon Jeruk untuk diklarifikasi terkait vaksin yang diterima Helena.
“Dari unsur kesehatan sama dari puskesmas, hari ini dilakukan klarifikasi aja di Krimum Polda,” terangnya.
Kasus bermula saat Helena Lim sebelumnya menjadi sorotan publik, setelah mengunggah pengalamannya menjalani vaksinasi melalui fitur story di akun pribadi Instagramnya.
Aakibatnya, snggahan itu pun kemudian menuai kontroversi. Publik pun mempertanyakan apakah Helena merupakan seorang tenaga kesehatan.
Sebab, Helena selama ini dikenal sebagai pengusaha dan penyanyi. Dari pelbagai sumber, dia diketahui merupakan kolektor barang-barang mewah macam tas dan jam tangan.
Sedangkan Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko berkilah, dengan menyebut Helena mendapat vaksinasi lantaran membawa surat yang menyatakan dirinya termasuk tenaga kesehatan, sehingga bisa disuntik vaksin virus corona.
Dalam hal ini Pemprov DKI sendiri telah menurunkan petugas inspektorat untuk ikut menggelar penyelidikan internal terkait kasus Helena.
“Kami internal sudah turunkan petugas inspektorat untuk lakukan pengecekan kembali. Internal kami lakukan, memang ada prosedur protap,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (11/2). */Uaa