Headline

Satresnarkoba Polres Pandeglang Amankan 3 Penyalahgunaan Shabu

338
×

Satresnarkoba Polres Pandeglang Amankan 3 Penyalahgunaan Shabu

Sebarkan artikel ini

Pandeglang, Faktapers.id – Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu. Dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka, Kamis (11/2/2021).

Kapolda Banten Irjen pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho S.H.,M.H.,M.B.A melalui Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi,S.H.,S.Ik.,M.H kepada awak media Minggu (14/2/2021) menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu, dan telah mengamankan 3 orang pelaku.

“Dua orang pelaku TF (38) dan AR (34) diamankan di desa Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Pada hari kamis tanggal 11 Februari 2021 sekira jam 12.50 WIB, ” sebut Hamam Wahyudi.

Ia menjelaskan dari tangan pelaku didapatkan barang bukti 1 buah tas selempang warna cokelat yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan dalam amplop warna merah putih degan bruto 0,33 Gr. Juga diamankan barang bukti seperangkat bong alat hisap shabu, 1 (satu) unit HP warna Putih, dan 1 (satu) unit HP warna hitam.

“Dari keterangan pelaku, mereka mendapatkan narkotika jenis Shabu di beli dengan cara patungan dari MM, ” ujar Hamam Wahyudi

Lebih lanjut Hamam Wahyudi menyampaikan bahwa kemudian pihak kepolisian melakukan penggembangan lalu menangkap SEF (32) di Kec. Cimanuk Kab. Pandeglang yang merupakan istri dari MM

Lebih lanjut dipaparkan Kapolres, dalam penangkapan ini didapatkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik warna hitam di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dgn berat bruto ± 0,39 gr, 1 buah brangkas kecil warna hitam berisi 1 buah dompet warna hitam didalamnya terdapat 3 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 0,92 gr.
Juga disita 1 buah dompet warna Pink terdapat 12 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 10,71 gr, 1 buah dompet motif garis-garis terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto sekitar 10,13 gr.
“Total BB yang berhasil diamankan 16 bungkus kecil plastik bening dan 1 bungkus besar plastik bening total berat bruto 22,15 Gr, dan terdapat 1 buah dompet warna merah beiris 8 buah pipa kaca, 1 buah bong alat hisap shabu, 2 buah alat timbang digital, 1 bungkus plastik hitam didalamnya tedapat 9 pcs plastik klip kosong,” jelas Hamam Wahyudi.

Saat diintrogasi oleh tim narkotika jenis shabu tersebut milik MM suami SEF (32) yang sedang bekerja di Jakarta.

“Untuk kedua pelaku TF (38) dan AR (34) dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, dan pelaku SEF (32) dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, “tandas Kapolres Hamam Wahyudi.

Terpisah Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat bisa bantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat. Seta mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkotika .*/Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *