Headline

Pekan Depan 167 Desa/Kelurahan di Kabupaten Gowa Berlakukan PPKM

407
×

Pekan Depan 167 Desa/Kelurahan di Kabupaten Gowa Berlakukan PPKM

Sebarkan artikel ini

Gowa,  Faktapers.id –– Pemerintah Kabupaten Gowa dengan cepat menindaklanjuti arahan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021. Dimana instruksi ini berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, instruksi ini pun akan dilakukan dengan menerapkan PPKM skala mikro di167 desa dan kelurahan di 18 kecamatan yang berada di wilayah dataran rendah dan dataran tinggi. Kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat ini akan diberlakukan mulai Senin, 22 Februari 2021 mendatang.

“Saya minta ini segera ditindaklanjuti mulai dari sekarang, minggu ini harus rampung dan Hari Senin mendatang semuanya sudah melakukan PPKM di wilayah masing-masing,” katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Tindaklanjut Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa, Rabu (17/2).

Adnan menyebutkan, PPKM Mikro bisa diterapkan hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Wilayah (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Tak hanya itu dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

“Bapak ibu melakukan identifikasi cermati di wilayah masing-masing. Dimana risiko penularan tertinggi, maka itu yang dilakukan pembatasan. Sehingga daerah yang lain bisa tetap melakukan aktivitas seperti biasa agar ekonomi tetap jalan dan tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Bupati Adnan.

Lanjut Adnan, dirinya meminta agar posko penanganan Covid-19 yang sudah dibentuk setiap desa dan kelurahan di awal pandemi Covid-19 untuk diberdayakan kembali dengan mengikuti sesuai arahan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021.

Menurutnya, dalam pembentukan posko ini, pemerintah desa diminta untuk membentuk empat tim yang terdiri dari Tim Pencegahan, Penangangan, Pembinaan dan Tim Pendukung. Tim ini melibatkan seluruh unsur seperti pemerintah desa/lurah, ketua RT/RW, kepala desa/lurah, satlinmas, babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, TP PKK, posyandu, dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Setiap tim ini kata Adnan mempunyai tugas masing-masing, seperti Tim Pencegahan melakukan pendataan terhadap warga yang menjadi suspek, terkonfirmasi Covid-19, orang lanjut usia dan masyarakat yang keluar masuk desa, melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan.

Kemudian melakukan sterilisasi fasilitas umum dan fasilitas sosial di wilayah Desa secara berkala dan menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, disinfektan serta tempat sampah medis dan non medis di setiap tempat fasilitas umum dan Posko Desa.

“Hari ini langsung Koordinasi dengan unsur-unsur yang terlibat di wilayah masing-masing untuk melakukan pembuatan posko sesuai dengan instruksi Mendagri,” ungkap Adnan.

Selain itu, ornag nomor satu di Gowa ini juga berharap agar Kampung Rewako yang sudah ada di setiap desa dan kelurahan untuk diberdayakan kembali menjadi posko aman Covid-19.

Sementara untuk pembiayaan penerapan PPKM di pemerintah desa maupun kelurahan diharapkan melakukan refocusing Dana Desa dan kelurahan sebanyak 8 persen sesuai dengan petunjuk Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Kalau PPKM Skala Mikro ini berhasil, saya yakin dan percaya Insya Allah Covid-19 ini berakhir. Apalagi saat ini beriringan dengan vaksinasi yang sementara berjalan,” tutupnya.Kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *