Headline

Pemerhati Kesehatan : Masih Ditemukan Supermarket Nakal, Minta Aparat Tindak Tegas

226
×

Pemerhati Kesehatan : Masih Ditemukan Supermarket Nakal, Minta Aparat Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Jakarta,faktapers.id – Dimasa pandemi yang sedang dialami seluruh dunia termasuk indonesia, menjaga kesehatan adalah hal yang sangat penting agar tubuh terhindar dari virus covid 19 dengan cara memperkuat sistem imun. berbagai cara dapat dilakukan dengan olahraga teratur,mengkonsumsi buah dan sayur, serta makan makanan Sehat yang sarat gizi.

Namun tubuh kita bisa mudah terkena virus apabila tidak mematuhi protokol kesehatan dan mengkonsumsi produk pangan atau jajanan kemasan yang diduga tidak memiliki ijin ataupun ijin edarnya sudah lewat. hal tersebut terlihat jelas pada label kemasan yang ada di kemasan produk pangan.

Faktapres.id mencoba menelusuri dibeberapa Supermarket ternama yang berada diberbagai kota besar indonesia dalam hal ini jakarta dan banten.

Masih saja di temukan produk pangan kemasan yang diduga ijin edarnya sudah lewat atau kadaluwarsa, sehingga produk tersebut seharus nya tidak layak untuk di jual dipasaran, karena akan menyebabkan bakteri ataupun virus langsung masuk kedalam pencernaan tubuh manusia.

Seharusnya pihak supermarket yang menjual harus teliti sebelum produk tersebut dijual yang caranya di pajang dengan produk lainnya. Apabila hal itu terjadi maka pihak supermarket hingga direktur serta komisaris tidak bisa lepas dari tanggungjawab dari penjualan produk pangan yang diduga tidak memiliki ijin edar ataupun ijin edar nya telah tidak berlaku lagi.

Salah satu masyarakat pemerhati lingkungan dan kesehatan, menghimbau agar para aparatur pemerintah terkait serta aparat penegak hukum kiranya dapat mengambil tindakan tegas, apabila hal tersebut terjadi di tengah-tengah masyarakat yang sedang mengalami pandemi saat ini.

“bila memang ada suatu produk yang tidak sudah kadaluwarsa, aparat harus tegas bersama BPOM ataupun Dinas Kesehatan memberikan sanksi kepada supermarket yang tidak mengecek kadaluarsa produk yang di jualnya, terhadap penjual dan pembuat produk harus di berikan sanksi setimpal sesuai perundangan yang berlaku di negara ini” tuturnya kepada faktapers.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *