Jakarta, Faktapers.id – Jalan Meruya Selatan Raya, Kel Meruya Selatan, Tiga Pilar Kecamatan Kembangan bersama Camat Kembangan Joko Mulyono, bersama Danramil Kembangan Kapten.CHB Ayomi dan Kapolsek Kembangan Kompol. H. Khoiri dipimpin langsung Camat Kembangan Joko Mulyono S.I.P melakukan pemantauan dan himbahuan kepada warung atau tempat tongkrongan anak-anak muda untuk segera meningal lokasi sesuai aturan Pemrov DKI Jakarta terkait pemberlakuan PPKM Makro, Sabtu, (27/2/2021) malam.
“Kegiatan Pelaksanaan PSBB Ketat Pemberlakuan dan Pembatasan Aktivitas di luar Rumah serta Pengecekan Pada Rumah Makan,Caffee, Perkantoran, tempat Kerja atau Tempat Usaha Dalam Rangka Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Untuk Pencegahan Virus Covid 19,” ungkap Camat Kembangan kepada Faktapers.id dan Satusuara disela kegiatan.
“Kami bersama Tiga Pilar selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk segera meninggalkan tempat-tempat keramaian dan warung kopi khususnya malam minggu ini yang sudah menjalar di wilayah Jakarta Barat, khususnya Kecamatan Kembangan, kami bersama Tiga Pilar agar mengikuti protokol kesehatan dan aturan yang telah diatur Pemprov DKI Jakarta, bahwa buka usaha tidak boleh beraktifitas buka usaha melebih jam 20:00 Wib. Maka apabila kami temukan nantinya ada yang membandal, kami bersama tiga pilar Kecamatan Kembangan akan melakukan tindakan tegas sesuai yang berlaku di Pemprov DKI Jakarta,” papar Camat Kembangan Joko Mulyono.
Adapun lokasi yang dilakukan pemantauan:
~ Jalan Meruya Selatan Raya, Kel Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat
~ Jalan Meruya Utara, Kel Meruya Utara, Kecamatan Kembangan Jakarta BaratHal ini dilakukan, sejalan dengan aturan Pemprov DKI Jakarta dalam Kebijakan PPKM Mikro bagi tempat usaha yang harus menghentikan jam oprasional pada pukul 20.00.
Dalam hal kegiatan ini berdasarkan:
• Perda No 2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan Hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan oengendalian Corona Virus Disaese 19.
• Kegub No.172 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
• PerGub No 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disaese 19
• Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan menengah Provinsi DKI Jakarta tentang pelaksanaan pembatasan aktivitas luar rumah pada sektor perindustrian, perdagangan, koperasi, usah kecil dan menengah. */Uaa