Klaten, faktapers.id – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten, Eko Prasetyo menegaskan kerjasama antar desa harus saling menguntungkan supaya mempunyai manfaat guna maka dari itu, ego sektoral harus dihilangkan
Hal tersebut ditegaskan Eko, saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kerjasama Desa di Aula Kantor Kecamatan Karangnongko, Rabu (12/3/2021). Sosialisasi itu yang dihadiri puluhan Kepala Desa, BPD, Pendamping Desa, BUMDes dan lain-lain, se-Kecamatan Karangnongko, Klaten.
Politisi Partai PDI Perjuangan itu mencontohkan salah satu desa mempunyai potensi yang kuat tetapi desa tersebut tidak bisa memaksimalkan potensi itu, mestinya bisa kerjasama dengan desa yang lain. Kalau ego desa masih tinggi selamanya tidak bisa maju.
“Hal seperi itu, semestinya membuka diri dan bekerja-sama dengan desa lain, sehingga bisa memaksimalkan potensi. Roh nya adalah kemandirian desa yang bermuara pada kesejahteraan rakyat,” ucapnya.
Lebih jauh, dia menyebut betapa pentingnya kegiatan sosialisasi ini supaya masyarakat lebih terbuka. DPRD harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan produk hukum yang dibuat bersama executive supaya dilaksanakan secara baik dan benar.
“Salah satu tugas DPRD adalah membahas dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda). Namun perda yang ditetapkan juga perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat. Kemudian hal ini juga sebagian dari fungsi legislasi yang tidak hanya membuat produk hukum lalu diam saja tanpa pertanggung-jawaban,” katanya.
Menurutnya, perlu diketahui bahwa sosialisasi Perda merupakan sebuah bentuk pertanggungjawaban Anggota Dewan kepada publik. Tujuannya tentu agar masyarakat mengetahui adanya peraturan ini yang diharapkan dapat dipahami dan dilaksanakan sesuai substansi Perda.
“Sekaligus ini menjadi silaturahim. Karena di masa pandemi ini, sangat sulit untuk membuat pertemuan tatap muka seperti ini. Meski demikian, kegiatan ini tetap mengedepankan protokol kesehatan dan maksimal yang datang 50 orang,” terang dia.
Camat Karangnongko, Klaten Joko Supriyanto menyambut baik sosialisasi yang dilakukan langsung oleh DPRD Kabupaten Klaten tersebut. Sebab, mereka terlibat langsung dalam pembuatan produk hukum dan mengawal hingga ke daerah.
“Sosialisasi dari Anggota Dewan sebelumnya yaitu Perda Sampah dan BUMDes, barangkali nanti bulan depan bisa ditingkatkan sosialisasi yang lain,” terang Camat, Rabu (17/3/2021).
Dengan kehadiran perda ini, lanjut Joko, bisa mengetahui seberapa jauh dilaksanakan diwilayah, sehingga permasalahan desa selama ini bisa teratasi. Pihaknya berharap semua komponen aspirator bisa memfasilitasi dan mendampingi demi kemajuan desa.
“Sebagai aspirator harus mengetahui permasalahan di desa, sehingga diharapkan bisa mengangkat potensi baik itu BUMDes nya maupun kerjasama-samanya desa satu dengan lainnya supaya tidak timbul ego sentris,” tandas dia. Madi