Headline

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Personil Polres Gowa Antusias Laporkan SPT Tahunan

386
×

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Personil Polres Gowa Antusias Laporkan SPT Tahunan

Sebarkan artikel ini

Gowa, Faktapers.id — Untuk mengantisipasi terjadinya keterlambatan pelaporan SPT tahunan petugas pajak dari KPP Pratama Bantaeng mengunjungi Polres Gowa untuk memberikan pelayanan pelaporan SPT tahunan.

Kehadiran petugas pajak pada Rabu Rabu tadi (24/03/2021) tersebut mendapat perhatian seluruh personil selanjutnya seluruh anggota menuju aula Endra dharmalaksana Polres Gowa melaporkan SPT tahunan.

Dalam mekanisme perpajakan di Indonesia, awal tahun adalah momen bagi wajib pajak baik itu orang pribadi maupun badan untuk melaporan SPT Tahunan tahun sebelumnya.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret. Untuk badan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan adalah tanggal 30 April.

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Setiap wajib pajak wajib mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas.

SPT adalah sarana pelaporan pajak yang berisikan penghasilan, biaya, laba atau rugi, pajak yang terutang, kredit pajak, harta, kewajiban, dan/atau lainnya yang dipersyarakatkan menurut peraturan perpajakan. SPT Tahunan juga merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan seluruh hak dan kewajiban perpajakan dalam suatu tahun pajak.

SPT Tahunan harus dilaporkan dengan benar, lengkap dan jelas, karena merupakan amanat Undang-undang, Mekanisme Self Assessment, sekaligus sebagai sarana check and balance bagi wajib pajak, jelas kepala KPP Pratama Bantaeng Wawan Ridwan.

Jadi seluruh wajib pajak wajib untuk melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai pengamalan pelaksanaan Undang-undang. Jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan maka sanksi sesuai peraturan yang berlaku dapat menanti, tambahnya.

Terpisah Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto mengatakan,”saya berterima kasih kepada seluruh anggota karena melaporkan SPT tahunan dan saya berharap ikuti petunjuk yang telah disampaikan para petugas lalu isi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas, tuturnya. Kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *