Jakarta, Faktapers.id – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta mengadakan kegiatan penyebarluasan informasi hukum dalam rangka peningkatan kesadaran hukum masyarakat secara online dan offline di Ruang Fatahillah, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Senin (5/4/2021).
“Setiap tahun kegiatan ini rutin diadakan dan kali ini pesertanya dari wilayah Kelurahan Koja yang terdiri dari anggota FKDM, Ketua RW, Ketua LMK, Karang Taruna dan tokoh masyarakat,” ungkap Kepala Bagian Hukum Setko Administrasi Jakarta Utara, Siti Sumiyati saat membuka kegiatan penyebarluasan informasi hukum.
Ia menjelaskan, tujuan dari kegiatan tersebut, yaitu mengembangkan informasi hukum kepada masyarakat sekaligus menyebarluaskan kepada masyarakat mengenai produk hukum yang sudah ada atau yang baru sehingga masyarakat melihat dan bisa memahami.
“Adanya penyebarluasan informasi hukum akan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan begitu, tindakan hukum diharapkan bisa berkurang karena mereka sudah melihat sejak awal bahwa itu memang melanggar dan ada sanksi tegas yang diberlakukan,” tuturnya.
Dalam kegiatan pembinaan tersebut turut memberikan sejumlah narasumber yang membahas materi tentang hukum waris, pelaksanaan sengketa pertanahan berdasarkan peraturan ATR / KBPN Nomor 21/2020 dan berpengalaman negara melalui kebijakan layanan bantuan hukum UU Nomor 16 Tahun 2011.
“Banyak masyarakat yang tidak mengerti dengan aturan hukum sengketa lahan, UU ITE dan lainnya. Melalui kegiatan ini, kami mendapatkan kelengkapan informasi dan akan disampaikan lagi ke warga biar sama-sama memahami dan mematuhi aturan hukum yang berlaku. menjadi paham dan lebih hati-hati untuk tidak ikut serta berita-berita yang belum tentu benar ke masyarakat luas karena bisa terkena sanksi dari UU ITE, “ujar Ketua LMK Kelurahan Koja, Yurisman Syam.Tajuli