Headline

Kabar Baik, UMP DKI Jakarta 2021 Naik

502
×

Kabar Baik, UMP DKI Jakarta 2021 Naik

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.186 per bulan. Jumlah itu naik dibandingkan UMP 2020 yang sebesar Rp 4.267.349 per bulan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, kenaikan UMP 2021 dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi nasional. Sehingga didapat kenaikan sebesar 3,27% dari UMP 2020.

Adapun besaran upah tersebut, ditujukan untuk perusahaan yang tidak terdampak pandemi. Sedangkan untuk sektor usaha yang lesu akibat pandemi, Pemprov DKI membolehkan perusahaan untuk tidak mengikuti kenaikan UMP 2021.

Selain upah minimum Jakarta, upah minimum di daerah penyangga ibu kota yang masuk wilayah Provinsi Banten dan Jawa Barat juga mengalami penyesuaian.

Ini dia rincian lengkap UMP 2021 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek):

Jakarta (UMR Jakarta 2021): Rp 4.416.186

Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843

Kota Bekasi: Rp 4.782.934

Kota Depok: Rp 4.339.514

Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206

Kota Bogor: Rp 4.169.806

Kota Tangerang: Rp 4.262.015

Kabupaten Tangerang: Rp 4.230.792

Kota Tangerang Selatan: Rp 4.230.792

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *