Headline

Blokir Akses Jalan Terjadi Lagi di Kota Tangerang, Kali Ini Warga Cipondoh 

×

Blokir Akses Jalan Terjadi Lagi di Kota Tangerang, Kali Ini Warga Cipondoh 

Sebarkan artikel ini

Cipondoh, Faktapers.id  – Warga Kelurahan Cipondoh RW 02 memblokir akses jalan di Jalan Kemuliaan. Pemblokiran tersebut dilakukan lantaran warga yang mengaku sebagai ahli waris belum menerima kompensasi atas tanah tersebut yang kini telah berdiri sejumlah pergudangan.

Perwakilan Ahli Waris, Edi mengatakan keluarganya memiliki hak tanah seluas 17.000 meter persegi atas nama H Nisan yang merupakan kakeknya. Tanpa sepengetahuannya tanah tersebut kemudian dijual oleh orang yang tak bertanggung jawab. Rencananya bila akses jalan tersebut akan di beton.

“Karena kita sebagai ahli waris tidak pernah memperjualbelikan tanah ini. Ahli waris satu pun tidak. Kedua, kita punya dokumen yang sah. Pernyataan waris, dan surat keterangan lainnya,” ujarnya, Rabu, (7/4/2021).

Edi menuturkan pemblokiran jalan ini sudah terjadi 3 kali. Namun, untuk yang pertama dan kedua ini sebenarnya sudah melalui tahap mediasi. Kendati demikian, belum mendapat kejelasan sehingga pihaknya pun memutuskan untuk memblokir jalan lagi.

“Kita sudah konfirmasi ke tempat lain sebelum tanah ini kita tutup, kita sudah konfirmasi ke pemda. Mempertanyakan, tanah ini sudah masuk pemda atau tidak, ternyata jawabannya tidak jelas,” katanya.

“Kita tanyakan lagi ke PU siapa yang ngecor, itu coran pemerintah bukan swasta. Tapi Pu sendiri bilang tidak tahu alasannya,” tambah Edi.

Kata Edi keluarga tidak menyalahkan pemilik pergudangan yang sudah memakai tanahnya. Menurutnya mereka merupakan korban dari jual beli tahah yang tidak jelas.

“Terserah mereka maunya apa dengan ahli waris. Kalo mereka maunya mediasi ya silahkan. Kita legowo. Mereka itu kan korban yang salah beli tanah,” ujarnya.

Edi mengaku sudah melaporkan peristiwa ini kepada Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Intinya dia ingin pertangungjawaban atas tanah yang sudah perjualbelikan tanpa sepengetahuan ahli waris.

“Kita mempertahankan ini supaya mereka maunya apa, kalo mereka ada itikad baik dengan ahli waris, ya mau ngga mau kita buka dong. Intinya begitu,” ujarnya.

Camat Cipondoh Rizal Ridolloh mengatakan pemblokiran ini sudah terjadi beberapa kali. Alasannya, ada yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah yang kini sudah digarap sebagian menajdi pergudangan dan jalan umum.

Kata Rizal, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan. Rizal menyarankan pihak ahli waris menempuh jalan hukum apabila benar lahan tersebut memang miliknya.

“Udah sering banget itu, ga ngerti saya. Kita sudah pernah sampaikan yang ahli waris udah saya bilang silahkan di pengadilan saja biar jelas. Tapi bergitu terus gak ngerti,” pungkasnya. */Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *