Headline

Sering Dibully, Basudewa Tikam Leher Lawanya Dengan Pisau Dapur Diamankan Polsek Seririt

682
×

Sering Dibully, Basudewa Tikam Leher Lawanya Dengan Pisau Dapur Diamankan Polsek Seririt

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Bali.Faktapers.Id– Gara-gara salah paham disertai jengkel , pelaku tikam leher korban IB Mang (14) dengan pisau dapur hingga korban harus menjalani operasi di RSUD Singaraja.

Peristiwa itu terjadi Senin (12/4) pukul 18.30 wita di gang Banjar Dinas Kelodan Desa Ringdikit Kecamatan Seririt, korban IB Mang (14) yang sedang didepan rumahnya bermain gime bersama rekanya dihampiri terduga pelaku Dewa Putu Andrew Basudewa(18), menurut penjelasan kakek korban Ida Bagus Sudarsana yang saat ini berada di RSUD Singaraja menungguin cucunya yang sedang menjalani operasi luka tusuk dileher kanan menjelaskan,”Percis kejadian kami belum tahu, cuman kata temenya dari cucu saya, katanya sedang main gime datang pelaku ini langsung melewati korban dan temenya lalu ditusuk pakai pisau dapur,” kata  Bagus Sudarsana.

Korban yang dilarikan ke RS Santhi Graha Seririt kemudian ditolak, pasalnya luka yang dialami cukup parah sehingga harus dirujuk ke RSUD Singaraja untuk mendapat penanganan lebih intensif,” Leher sebelah kanan ditusuk, karena luka terlalu parah kemudian dirujuk ke RSUD Singaraja untuk menjalani operasi,”terang Ida Bagus Sudarsana melalui telephone.

Menurut Informasi, pelaku yang merupakan tetanggaan sering di bully oleh koran sehingga terduga merasa lebih dewasa diremehkan. Peristiwa berawal pelaku berjalan bersama dari rumah temenya bernama Koman Juni menuju ke Pos Kamling. Dalam perjalanan pelaku dan korban berada di bagian belakang, sementara saksi ada di depan. Saat kedua saksi sudah berada di pos kamling, pelaku dan korban masih berada di gang. Saat itulah pelaku yang dalam posisi berjalan di belakang korban mengeluarkan pisau dari sakunya yang telah dipersiapkan sebelumnya dan langsung menusuk korban sebanyak 1 ( satu) kali mengarah ke arah leher korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek. Pelaku dijerat pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli dikonfirmasi Faktapers.id pukul 22.30 wita melalui saluran telephone membenarkan peristiwa penusukan yang terjadi diwilayahnya dan sudah mengamankan pelaku untuk diminta keteranganya , “Betul. Masih dimintai keterangan terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan,”singkat Kapolsek Kompol Gede Juli*Des*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *