Headline

Polres Jakbar Ungkap Penangkapan Artis dan Model JS  Penyalahgunaan Ganja

243
×

Polres Jakbar Ungkap Penangkapan Artis dan Model JS  Penyalahgunaan Ganja

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapets.id  – Terkait penangkapan artis sekaligus model Js terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan Unit 1 sat narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah Pimpinan AKP Arif Purnama Oktora dan berhasil mengamankan pelaku berinisial JS, di kawasan Jagakarsa Jakarta Selatan.

“Dari penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 plastik kecil ganja 0,52 gram, 6 pack kertas vapir merk zippo, 1 plastik Tembakau seberat 44 gram yang didapat dalam tas ransel berikut 2 botol liquid vape yang diduga ganja sintesis dan 4 buah buku,” ujar Kombes pol Ady Wibowo didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Senin (19/4/2021).

Kapolres mengungkapkan
awalnya pihaknya mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba sekira pada hari Kamis ( 15 April 2021) pekan lalu, kemudian segera ditindak lanjuti.

“Terkait penemuan tembakau dan liquid vape terbukti tidak mengandung narkotika. Tapi barang bukti yang tersebar di di dalam mobil kami pastikan positif mengandung ganja dan yang bersangkutan dari hasil urine nya pun positif,” terang Ady.

Dari hasil urinenya, lanjutnya, yang bersangkutan sangat jelas positif mengandung THC atau positif menggunakan narkotika jenis ganja dan diprediksi baru seminggu yang bersangkutan menggunakan ganja tersebut

Selain Js pihaknya juga berhasil mengamankan teman pelaku berinisial D tapi sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi

Kepada polisi pelaku mengaku alasan menggunakan narkoba tersebut, karena sulit tidur

Diwaktu yang sama artis Js mengucapkan maaf atas perbuatannya.

” Terutama pada keluarga saya dan orang orang yang saya sayangi dan juga ingin meminta maaf kepada seluruh warga indonesia. Karena saya sudah menjadi contoh yang tidak baik dan sudah melakukan yang tidak patut dicontoh,” ucap JS

Untuk pertangungjawabkan perbuatannya, pelaku JS dijerat pasal 111 ayat 1, sub pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *