Klaten, faktapers.id – Puluhan karyawan Outsourcing PT Haleyora Power mendatangi Kantor PT PLN Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan (UP3K) Jalan Jogja-Solo Jonggrangan Klaten, Kamis (6/5/2021).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi protes menolak diberlakukannya Perdir PLN 0219 tahun 2019. Masalahnya pemberlakuan Perdir itu dianggap sangat merugikan karyawan Outsourcing.
Koordinator Aksi, yang tidak mau disebut namanya menjelaskan pihaknya menuntut tidak diberlakukan Perdir yang baru tersebut ada beberapa alasan.
Diantaranya, hilangnya koefisien 110 persen dari upah pokok, sehingga hal itu mempengaruhi penurunan THP, DPLK, BPJS TK dan Kesehatan.
“Nominal yang dilaporkan BPJS TK hanya sebatas UMK sehingga nantinya akan sangat berdampak pada manfaat ketika pensiun,” ungkap dia, Kamis (6/5/2021).
Menurutnya, besaran nilai nominal TMK tidak proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dilalui dan tidak sesuai dengan resiko pekerjaan.
“Apabila terjadi kenaikan UMK setiap tahun, pendapatan tidak ikut naik karena masih ada selisih lebih (delta, sampai dengan nominal delta 0) dan terakhir THR 2021 turun drastis hanya sebatas UMK dan TMK,” terangnya.
Harapannya, Perdir 0219 tahun 2019 segera dicabut atau direvisi karena aturan tersebut tidak seperti Perdir sebelumnya. Ia menilai pemberlakuan Perdir yang baru cenderung merugikan karyawan.
Manajer Bidang Jaringan PT PLN UP3K Klaten, Agus Tri Yulianto usai pertemuan mengatakan, aspirasi dari para pekerja diterima dan akan diteruskan ke atasan. Alasan subyek keberatan para karyawan adalah produk manajemen dari PT PLN Pusat.
“Setelah kami sampaikan dan kami jelaskan terkait kewenangan tersebut, akhirnya para karyawan bisa memahami. Aspirasi mereka akan kami teruskan ke atasan dan tinggal menunggu hasilnya,” tutupnya. Madi