Headline

Tabrak Polisi di Prambanan, Pengemudi VW Kuning Terancam 1 Tahun Penjara

866
×

Tabrak Polisi di Prambanan, Pengemudi VW Kuning Terancam 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Yusuf (16) pengendara mobil sedan merk VW warna kuning yang menyerempet Petugas di dekat Pos Penyekatan Pemudik, Prambanan, pada Sabtu (8/5/2021) akhirnya harus menjalani pemeriksaan di Kepolisian.

Pengemudi ternyata masih dibawah umur, warga kecamatan Klaten utara itu terancam ‎hukuman kurungan selama 1 tahun penjara karena menyerempet petugas hingga mengalami luka ringan.

Hal ini diungkapkan Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu, dalam keterangan Konferensi Pers, di Halaman Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021). ‎

Kapolres mengatakan pengemudi yang nekat menerobos petugas penyekatan di Prambanan tersebut langsung ditangkap sejauh 1km dari tempat kejadian perkara (TKP) dan VW warna kuning pun disita sebagai barang bukti. Kini mobil tersebut terparkir di halaman Polres Klaten.

“Saat petugas penyekatan pemudik hendak memeriksa kelengkapan surat, pengendara tidak mau membuka kaca dan malah melajukan mobil VW Kuning dengan Plat B 2318 STB. Dia tancap gas menerobos polisi yang menghadang mobilnya,” tutur Edy.

Menurutnya, pengemudi mengalami ketakutan ketika hendak diperiksa kelengkapan surat dan identitas lainnya. Hal itu yang menjadikan alasan kabur dari pemerikasaan petugas Pos Penyekatan Pemudik di Prambanan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap, ternyata pengemudi ketakutan karena belum memiliki SIM sehingga memilih tancap gas dan kabur menghindari kerumunan petugas,” katanya.

Atas perbuatannya terancam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Pasal 301 Ayat 2 tentang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka ringan akan dijerat dengan‎ hukuman satu tahun penjara.

“Saat ini kita masih memeriksa pengendara tersebut. Hasil sementara tidak ditemukan pengaruh alkohol maupun obat terlarang. Kita udah cek urine hasilnya negatif,” ucap dia.

Untuk diketahui, seorang pengemudi mobil VW warna kuning menerobos pos penyekatan dan menabrak polisi di Prambanan, Klaten. Kejadian yang sempat viral di Medsos dan ditonton sekitar 30 ribu kali itu ternyata dikemudikan anak dibawah umur berstatus masih pelajar SMA di Klaten. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *