Singaraja.Bali.Faktapers.id -Lagi-lagi kasuh pencabulan terungkap di Buleleng Bali, Ayah korban sebut saja KSM (41) asal kota Singaraja melaporkan peristiwa yang dialami anaknya bernama Melati (14) yang kini masih status pelajar SMP.
KSM melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke PPA Polres Buleleng 12 Mei 2021 sesuai LP-B/51/V/2021/Bali/RES BLL tanggal 12 Mei 2021, bahwa anaknya telah diperlakukan kurang wajar oleh pelaku (AD,40) yang masih dalam hubungan keluarga dan diketahui dari pengakuan anaknya pada Selasa (16/2) pukul 14.00 wita.
KSM kepada awak media Senin (17/5) di Mapolres Buleleng menuturkan peristiwa awal yang dialami anaknya kini masih berstatus pelajar SMP kelas III,”Waktu itu ada keluarga yang kecelakaan di RS Kerta Usadha,nah saya menunggui. AD pamitan lah pulang ketempat Loundry yang saya kontrak. Dari keterangan anak saya katanya di Loundry tangannya di tarik diajak kekamar dan di tidurkan. Kata anak saya sudah tidak bisa ngomong apa dan pedih dirasakan.Anak saya berkata “nanti saya hamil om…?” dijawab pelaku”masak diajak pertama bisa hamil,om berani melakukan berani bertanggung jawab. Begitukan kata anak saya”ujarnya KSM.
Lebih jelas dikatakan orang tua Melati, bahkan bukan pada bulan Februari itu saja anaknya diperlakukan layaknya hubungan suami istri namun Desember 2020 sempat di gagahi. Pelaku AD merupakan guru senam lantai di Denpasar, diketahui AD awalnya bekerja di Denpasar akibat korona pria duda tersebut memilih tinggal di Buleleng bersama KSM. Setelah lama di Buleleng dan memiliki pacar, nah Melati lah yang disuruh anter jemput pacarnya tersebut untuk diajak kesuatu hotel maupun tempat lain.
Akibat melihat kemolekan tubuh Melati yang berparas manis, AD mulai memasang strategi jitu agar berhasil mendapatkan Melati.
“Sampai 4 x diajak dari Desember 2021, dan terakhir kemarin Februari 2021,karena kemarin lambat M melapor dengan pelaku dikasi uang 200 ribu untuk beli pil Tuntas, dibelikan pil di apotik tapi takut minum hanya ditaruh di tas, Dan sekarang 3 bulan tidak M. Mendengar pengakuan anak semakin perih hati saya anak yang semestinya didik diperlakukan seperti itu,”ujar KSM.
Kini keluarga korban meratapi nasib yang dialami, menariknya untuk mendapatkan hasil visum agar mengetahui kondisi yang sebenarnya malah terbentur biaya visum yang menelan biaya satu juta lebih. Bahkan salah satu petugas di Unit PPA menyarankan visum tersebut harus melalui dr forensik yang ada di Buleleng dengan biaya satu juta lebih. Namun sisi lain kuota visum yang diterima Polres Buleleng sangat terbatas bahkan para korban harus menanggung biaya sendiri.
Dengan kondisi yang dialami sekarang Melati harus dijauhkan dan diasingkan, bahkan Melatipun merasa malu. Gadis belia tersebut mulai minder kendati orang tuanya tidak marah besar,”Saya takut diusir kalau diusir bapak dimana saya tinggal,”ujar melati seperti yang dituturkan bibiknya yang tidak ingin disebut namanya.
Untuk pertanggung jawabkan perbuatanya , kini pelaku AD yang masih keluarga KSM siap-siap menerima jeratan Pidana Pasal 81, UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dibawah umur.
Sementara Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya,S.H dikonfirmsi Senin (17/5) membenarkan pihaknya telah menerima laporan adanya kasus persetubuhan anak di bawah umur,”Ya benar Unit PPA Polres kemarin menerima laporan tersebut, kini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut, “jelas Gede Sumarjaya. Des