Headline

Curi Perhiasan, Pelaku Dibekuk Reskrim Polsek Kubutambahan

544
×

Curi Perhiasan, Pelaku Dibekuk Reskrim Polsek Kubutambahan

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id -Unit Reskrim Polsek Kubutambahan adanya Laporan dari korban NI Made Putradi (65) warga Dusun Dangin Margi Desa Bulian Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Mengalami pencurian dengan pemberatan didalam rumahnya Selasa (11/5) sekira pukul 21.30 wita.

Sehingga peristiwa tersebut dilaporkan ke mapolsek Kubutambahan ( Polisi LP/05/V/2021/Bali/Res Bll/Sek KBT tanggal 12 Mei 2021). Dan korban Made Putradi mengalami kerugian sekitar Rp 15.000.000 ( lima belas juta rupiah ) kemudian korban melaporkan ke Polsek Kubutambahan guna penanganan lebih lanjut.

Atas perintah Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Wisnaya, kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari beberapa saksi di TKP, dan mengerucut kepada seorang pelaku yang kost Banjar Dinas Tapak Dara desa Kubutambahan, kasus tersebut akhirnya berhasil diungkap.

Diduga pelaku I Made Sudarma(25) berasal Banjar dinas Dauh Pura Desa Depeha. Diketahui korban dan pelaku saling kenal dan sering bermain ke rumah korban, Sudarma dibekuk tanpa perlawanan di kostnya 12 Mei 2021 sekira pukul 12.00 wita.Barang bukti yang diamankan 1(satu) buah HP merk Nokia warna hitam,1 (satu) buah kalung emas beserta liontin, 5 (lima) buah gelang emas, Uang tunai sebesar Rp. 900.000,- ribu.

Dari penjelasan korban Made Putradi, kepada penyidik, saat itu dirinya sedang tidur di dalam kamar, “Tiba-tiba ada seseorang yang tidak di kenal langsung menutup muka saya dengan menggunakan kedua tangan sehingga,saya langsung bangun dan berteriak minta tolong,”ujar korban

Korban melihat orang tersebut langsung kabur, setelah korban menyalakan lampu dalam rumah, ternyata tas pinggang warna biru dongker miliknya yang di dalmnya berisi satu buah hp merk nokia, perhiasan emas dan uang sejumlah Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) raib digondol maling.

Kapolsek AKP Ketut Wisnaya kepada Faktapers.id dikonfirmasi usai Tim Polda Bali melakukan kunjungan diwilayahnya Jumat(21/5) pukul 13.wita seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa merangkan,

“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku di kostnya. Barang bukti diamankan di Kost Banjar Dinas Tapak Dara desa Kubutambahan.Terhadap pelaku dilakukan pengembangan terkait adanya TKP lain di wilayah hukum Polsek Kubutambahan,”papar Wisnaya.

Lebih jelas AKP Wisnaya menerangkan,”
Pelaku masuk kedalam rumah pada malam hari dan mengambil tas korban, saat korban terlelap tidur. Dan berhasil mengambil 1 unit HP merk nokia warna hitam,1 buah kalung emas beserta liontin, 5 buah gelang emas, 1 buah tas pinggang warna biru dongker. Motor yang digunakan pelaku saat beraksi honda kirana, serta uang sebesar Rp.550.000,”ujar Wisnaya.

Kini Sudarma mendekam di jeruji besi Polsek Kubutambahan akibat perbuatanya dan di jerat pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun
Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *