Headline

5 Bulan Terkatung-katung, Akhirnya Melentung, Bendesa Adat Pengastulan Dilantik MDA Buleleng

450
×

5 Bulan Terkatung-katung, Akhirnya Melentung, Bendesa Adat Pengastulan Dilantik MDA Buleleng

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali, Faktapers.id – Polemik Bendesa Adat Pengastulan dirampungkan,kendati terpilihnya kembali Bendesa Adat Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt,namun ditolak sebagian warga.

Pemilihan Bendesa Adat Pengastulan berlangsung, Minggu (10/1-2021) lalu melalui mekanisme voting diikuti oleh empat calon,yakni,Kadek Mastra,Nyoman Maruta,Nyoman Sukarsa dan Nyoman Ngurah.Hasil voting Nyoman Ngurah memperoleh 270 suara,Nyoman Sukarsa mendapat 124 suara,Kadek Mastra 146 suara dan Nyoman Maruta memperoleh 113 suara.

Lima bulan terkatung-katung akhirnya melentung, Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng yang diketuai Dewa Putu Budarsa,kini mengukuhkan pelantikan Bendesa Adat Pengastulan di halaman Pura Agung,Desa Pengastulan, Rabu (26/5) tepak hari Purnama.

Sebelumnya Bendesa Adat Pengastulan Jro Mangku Made Sadra yang terbelit kasus, kemudian diberhentikan dan mengankat Pjs Jro Mangku Nyoman Sukarsa selama 6 bulan.

Namun aupun Kertha Desa Gusti Putu Danendra Yasa menolak rencana pengukuhan bendesa terpilih karena dianggap cacat hukum. Mangku Nyoman Ngurah terpilih dikukuhkan menghindari polemik selama .

Dewa Budarsa menyebut upacara pamikukuh miwan pejayan-jayan prajuru Desa Adat Pengastulan (pelantikan) yang dilakukan merupakan keputusan MDA Provinsi Bali setelah melalui sejumlah pertimbangan.

Terutama kepastian mekanisme yang sesuai aturan berlaku untuk ngadegang bendesa adat.Dan itu menurutnya,terlepas dari pengaduan dan konflik yang selama ini terjadi selama proses pemilihan bendesa di Desa Adat Pengastulan.

“MDA Buleleng hanya melaksanakan ketetapan yang sudah dibuat MDA Provinsi terkait SK penetepan dan pengukuhan Bendesa Adat Pengastulan terlepas dari adanya pengaduan maupu permasalahan yang ada,” kata Dewa Budarsa.

Konflik yang ada di internal Desa Adat Pengastulan merupakan persoalan otoritas desa setempat dan MDA tak berhak ikut campur dalam urusan tersebut.

.Sementara soal ketidak puasan sejumlah pihak atas pengukuhan tersebut,Dewa Budarsa menyebut hal itu merupakan hak setiap warga Negara.Bahkan,katanya,ada tempat untuk mengadu termasuk melakukan gugatan jika tidak puas dengan keputusan tersebut.

“Kalau mau ada gugatan,silahkan.Gugat pihak yang mengeluarkan SK,”imbuhnya.

Pengukuhan itu,menurut Budarsa,tidak terkait dengan adanya kisruh dan gugatan dari kelompok yang kontras. Namun semata karena pada waktu bersamaan terdapat dua desa adat lainnya terjadwal dikukuhkan.Diantaranya,selain Desa Adat Pengastulan,Desa Adat Kalisada dan Desa Adat Dencarik,Kecematan Banjar.

“Konflik internal di Desa Adat Pengastulan soal pemilihan bendesa sudah diketahui MDA Provinsi.Karean dianggap sudah memenuhi persyaratan,ada berita acara dan rekomendasi dari MDA Kecamatan dan MDA Buleleng sudah mengeluarkan rekomendasi,tidak ada alasan MDA untuk menunda pelantikan kendati ada pengaduan,” paparnya.

Kepada bendesa dan prajuru adat terpilih,Budarsa berharap dilakukan kerjasama dengan semua pihak dan karma untuk membangun persatuan dan kesatuan desa adat. “Semacam rekonsiliasi lah dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat,”tandasnya.

Sebelumnya,Ketua MDA Buleleng,Dewa Putu Budarsa mengatakan,konflik pasca pemilihan bendesa adat Pengastulan terkatung-katung selama 5 bulan.Kisruh itu katanya,akibat konflik internal di desa adat setempat dan bukan antara MDA dengan desa adat sebagai lembaga.

“Itu konflik internal Desa Adat Pengastulan.Dari kami sudah memberikan pemahaman agar dilakukan paruman desa secara musyawarah mufakat diantara dua kelompok yang berseteru,” ucap Ketua MDA Dewa Putu Budarsa.

Sementara diluar Pura Desa pengamanan begitu ketat dari Polsek Seririt yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Gede Juli, kepada Fakta seijin Kapolres Buleleng, Kompol Juli menerangkan tetap hadir.

“Kami tetap hadir ditengah masyarakat, untuk kali ini ada 3 pengukuhan Bendesa Adat, Dencarik,Kalisada dan Pengastulan, tetap penerapanya Prokes menghindari krumunan massa sehingga covid di Buleleng dapat kita cegah bersama,”jelas Kompol Gede Juli .Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *