Headline

PT.Bank 45 Kembali Digugat Nasabah, Akibat Tak Mampu Bayar, Besar Kemungkinan Gedung Akan Menjadi Sita Jaminan

×

PT.Bank 45 Kembali Digugat Nasabah, Akibat Tak Mampu Bayar, Besar Kemungkinan Gedung Akan Menjadi Sita Jaminan

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id– Sidang gugatan perdata Wanprestasi yang dilayangkan dua orang warga yakni Ketut Sarining selaku penggugat I dan Sadyah Ama selaku penggugat II, melawan PT. BPR Bank Buleleng 45 selaku Tergugat, dengan register No. 93/Pdt.G/2021/Pn. Sgr, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Majelis Hakim dengan Ketua Gede Karang Anggayasa, serta anggota yakni Nyoman Dipa Rudiana dan AA Ngurah Budhi Dharmawan, menangani perkara ini menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS), Kamis (20/5/2021) atas objek tanah dan bangunan Bank Buleleng yang dimohonkan sebagai sita jaminan oleh para penggugat atas gugatan perdata tersebut.

Kepada awak media Humas PN Singaraja, Nyoman Dipa mengatakan, agenda sidang PS ini hanyalah untuk mengetahui dan melihat objek atau lokasi dari pihak Tergugat yang dimohonkan para pihak penggugat sebagai sita jaminan. “Ini sidang keenam. Kami melihat lokasi yang dimohonkan para penggugat sebagai objek sita, jika nanti dikabulkan. Habis tanggal 2 Juni nanti, agenda pembuktian saksi dari penggugat,” kata Dipa.

Sekedar diketahui, perkara perdata ini berawal dari penggugat I dan penggugat II yang menjadi nasabah pihak tergugat, mendepositokan uangnya yakni masing-masing penggugat I sebesar Rp200 juta dan penggugat II sebesar Rp150 juta.

Lantaran adanya perbuatan korupsi oleh salah satu pegawai di internal Bank Buleleng tersebut dan kasus itu telah diputus melalui Pengadilan Tipikor, malah dana deposito dari penggugat I dan penggugat II tidak mau dicairkan oleh tergugat walau sudah jatuh tempo hingga saat ini karena tidak memiliki bukti bilyet.

Persoalan inipun berujung pada gugatan perdata yang dilayangkan pihak penggugat ke PN Singaraja. Kuasa hukum penggugat, Gede Harja Astawa memohon ke Majelis Hakim dalam isi gugatan para penggugat, untuk dapat meletakan sita jaminan terhadap asset-asset milik tergugat.

Asset itu berupa tanah dan gedung kantor Bank Buleleng. Letak sita jaminan dilakukan, untuk dapat menjamin pihak tergugat tidak mengabaikan putusan majelis hakim jika nantinya gugatan para penggugat dikabulkan oleh Majelis Hakim sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Kuasa Hukum Para Penggugat, Gede Harja Astawa mengatakan, sidang PS ini merupakan bagian dari permohonan para penggugat untuk melakukan letak sita jaminan atas obyek itu yang dituangkan dalam gugatan.

“Tujuan ini untuk bergaining, jika gugatan kami nanti dikabulkan untuk dibayar. Jika tidak ada sita jaminan, siapa menjamin pihak tergugat mau membayar jika dia kalah. Dan ini dibenarkan,” jelas Harja Astawa.

Harja lebih jelas mengatakan, Gedung PT.Bank 45 tersebut akan menjadi sita jaminan,”Saya berrharap gedung itu menjadi sita jaminan kalau tidak mampu membayar uang nasabahnya, apa berani uang sebesar itu tidak mampu bayar…..? ”jelas Harja.

Pihak Bank Buleleng 45 sejatinya bukannya tidak ingin membayar deposito nasabah, selama nasabah itu memiliki bukti deposito. “Kalau ada bukti langsung dicairkan tanpa bertele-tele. Tapi yang jelas kami ikuti proses, kalau ada putusan hukum menyatakan harus bayar, kami bayar. Putusan itu sebagai dasar membayar,” pungkas Dirut Bank Buleleng, Nyoman Suarjaya.

Sementara Kuasa Hukum Tergugat (Bank Buleleng), Ketut Sulana menegaskan, permohonan sita jaminan oleh pihak penggugat bagi dirinya sudah keluar dari substansi materi pokok perkara. Mengingat, gugatan perdata ini menyangkut keuangan. Namun bagi Sulana, ini merupakan hak dari penggugat.

“Permohonan sita jaminan ini tidak akan mengganggu kinerja Bank Buleleng kedepan. Ini kan belum selesai, kalau itu disetujui. Saya sudah bilang di persidangan, ini kan pelayanan umum, jadi tidak boleh disita,” jelas Sulana. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *