Headline

Razia Prokes di Tanah Abang I, 22 Warga Dikenakan Sanksi Sosial

210
×

Razia Prokes di Tanah Abang I, 22 Warga Dikenakan Sanksi Sosial

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id –Satpol PP Kelurahan Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat menggelar razia protocol kesehatan di Jalan Tanah Abang 1 tepatnya di depan Kantor Walikota Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021). Puluhan warga yang kedapatan tak mamakai masker dan warga yang memakai masker didagu atau jidat dikenakan sanksi social.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kastapol PP) Kelurahan Petojo Selatan, Partina mengatakan, kegiatan ini kita gelar dalam rangka penegakan protocol kesehatan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 3 tahun 2021 guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19.

“ Ada 22 warga yang tidak memakai masker dan memakai masker tetapi didagu dan dijidat. Mereka semuanya kami kenakan sanksi social menyapu sarana dan prasarana umum, “ ujar Partina di sela-sela razia Prokes di Jalan Tanah Abang I, Selasa (8/6/2021).

Para pelanggar tersebut semua menerima sanksi yang di jalankan, karena mereka mengaku bersalah dan siap menjalankan sanksi yang diberikan. Operasi yang digelarnya berjalan lancer dan aman, jelas Partina.

Ia menambahkan, dalam razia prokes tersebut pihaknya menerjunkan 10 anggota satpol PP. Kegiatan dimulai pukul 08.00 hingga pukul 11.00 Wib, ucapnya. Partina menghimbau masyarakat supaya ikut berperan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, yakni dengan menerapkan protocol kesehatan yaitu 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan secara rutin.

“ Virus corana musuh kita bersama, masyarakat harus berpatisipasi melawan virus corona, “ tandasnya.Tajuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *