Faktapers.id , -Satuan Tugas (Satgas) Dit Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan penyelundupan 1,1 ton narkoba jenis sabu-sabu jaringan International.
Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 1.1 ton itu di empat lokasi yang berbeda.
Empat lokasi tersebut diantaranya adalah apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, disana petugas mengamankan sabu seberat 150 KG yang diduga pemilik barang tersebut adalah H alias NO (DPO).
Selanjutnya di Apartemen Bassura, Jakarta Timur, Petugas berhasil mengamankan satu tersangka berinisial AK dengan barang bukti 75 Kg sabu.
Lokasi ketiga adalah ruko Pasar Modern Bekasi, Jawa Barat. Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 511 Kg dengan tersangka NW, CSN, dan UCN yang merupakan warga negara Nigeria.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri terhadap kejahatan transnational crime peredaran gelap narkoba.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Polri juga sudah mengungkap 2,5 ton. Ini juga melibatkan jaringan Timur Tengah dan jaringan lapas. Dalam waktu satu bulan ini, Polri berhasil menggagalkan penyelundupan dan berhasil mengamankan 3,6 ton narkoba. Terhitung hanya tiga bulan dari bulan Januari mungkin kurang lebih sudah 5 ton lebih,” tutur Jenderal Listyo.
Jenderal Listyo juga menambahkan bahwa dengan terungkapnya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar tersebut menjadi gambaran bahwa Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah konsumen yang sangat besar.
Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Metro dan Polres Jakarta Pusat, telah diamankan 5 warga negara Indonesia berinisial NR, HA, AS, NB, dan EK dan dua warga negara Nigeria yaitu CSN dan OJN, dan setelah didalami, barang-barang yang diamankan berasal dari Timur Tengah dan Afrika.
Pengungkapan ini pun dilaksanakan di empat tempat, yaitu di Gunung Sindur sebesar 393 kilogram.
Selanjutnya di Pasar Modern Bekasi, sebesar 511 kilogram. Ketiga di Apartemen Basura, Jakarta Timur. Terakhir di Apartemen Grand Pramuka.
Menurut Jenderal Listyo Sigit, jika narkotika jenis sabu 1,1 ton tersebut berhasil dirupiahkan maka total yang didapat adalah Rp 1,6 triliun dengan asumsi harga sabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman, minimal hukuman mati,” terang Listyo
(uaa)