Melawi, Faktapers Id – Tim Yustisi Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Melawi melaksanakan apel gabungan di Lapangan Kuliner Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Kalbar, Senin (14/6/2021).
Pelaksanaan Apel Gabungan Operasi Yustisi Satgas Covid-19 Kabupaten Melawi dipimpin oleh ketua tim asistensi dan supervisi Kombes Pol Hariyanto, S.IK (AKM I Itwasda). Apel tersebut juga dihadiri oleh Waka Polres Melawi Kompol Agus Mulyana, SE, MM, Kabag Ops Polres Melawi AKP Aang Permana, S.IP, M.A.P, Danramil 01 Nanga Pinoh, Kapten I. Yulianto dan Tim Satgas Yustisi Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi.
Ketua tim asistensi dan supervisi Kombes Pol Hariyanto, S.IK (AKM I Itwasda) dalam Apel tersebut menyampaikan dalam melaksanakan pengamanan agar seluruh anggota tidak bertindak arogansi dan bertindak secara humanis dengan mengutamakan faktor keselamatan.
“Kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 30 Mei 2021 lalu, Satgas Covid-19 Nasional menetapkan Melawi sebagai Zona Merah. Berkaitan dengan hal tersebut, Satgas Covid-19 Provinsi telah mengeluarkan instruksi yang juga sudah kita ketahui bersama”, ujarnya.
“Saya berharap Tim Ops Yustisi Penanganan Covid-19 Kab. Melawi dapat memaksimalkan kegiatan Penindakan terhadap Warung Kopi/Cafe dan Tempat Usaha lainnya. SOP sesuaikan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Melawi Nomor : 360 / 90 / BPBD tanggal 2 Juni 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Sosial Ekonomi Kemasyarakatan Kabupaten Melawi.” tambahnya.
Selanjutnya Ketua Tim Asistensi dan Supervisi Kombes Pol Hariyanto, S.IK (AKM I Itwasda) bersama dengan Tim Satgas Yustisi Penanganan Covid-19 Kab. Melawi melaksanakan Pengecekan dan Monitoring terhadap Warung Kopi/Cafe dan Tempat Usaha Lainnya yang masih melaksanakan kegiatan usaha yang dapat melanggar ketentuan pembatasan jam operasional (pukul 20.00 WIB). Abd/Skn