Klaten, faktapers.id – Sejumlah warga yang mengaku tanahnya terdampak pembangunan jalan tol Jogja-Solo mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Selasa (15/6/2021).
Kedatangan mereka untuk melakukan aksi protes meminta transparansi penilaian ganti rugi tanaman yang ada ditanahnya karena terdampak tol Jogja-Solo tersebut.
Informasi yang dihimpun dilapangan, sejumlah warga tersebut datang sekitar pukul 10.13 WIB. Kedatangan sejumlah warga perwakilan dari 3 kecamatan tersebut dengan membawa beberapa spanduk dan tanaman.
Tanaman yang dibawa seperti pohon pisang, pohon sengon, pohon pepaya dan sejumlah tanaman lainnya. Pohon-pohon itu kemudian disusun di depan pagar kantor BPN Klaten.
Adapun beberapa kalimat yang tertulis dalam spanduk itu di antaranya, Kami Menuntut Janji Negara Mengganti Bangunan dan Tanaman, Jangan Rampas dan Perkosa Hak Kami, Kami Minta Ganti Rugi Yang Wajar dan lainnya.
Setelah membentangkan spanduk dan menyusun tanaman yang dibawa, warga terlihat membubarkan diri dengan tertib dan aksi tersebut berlangsung sekitar 30 menit.
Nugroho (34) salah satu warga Desa Borangan menyebut jika pihaknya sangat mendukung adanya pembangunan jalan tol Jogja-Solo. Namun aksinya bersama rekan-rekan itu hanya untuk meminta kejelasan terkait harga pengganti tanaman yang ada diatas tanah miliknya.
“Saya tetap mendukung pembangunan tol tersebut, tetapi saya protes minta kejelasan harga tanaman yang pasti. Pengalaman harga tanaman dibeberapa wilayah yang sudah melaksanakan musyawarah ganti rugi sangatlah rendah,” terangnya.
Dari informasi yang didapatkan, imbuhnya, harga tanaman tersebut bila dibandingkan dengan terdampak sutet sangatlah berbeda jauh, karena dalam pembangunan sutet dihitung satuan pohon.
Ditemui terpisah, Kepala BPN Klaten, Agung Taufik Hidayat merinci pihaknya telah menemui warga yang melakukan aksi protes tersebut sebanyak dua kali.
“Sebenarnya sudah kami temui sebanyak dua kali dengan para pelaku aksi itu, dan perlu diketahui di Desa Borangan itu belum dilakukan musyawarah ganti rugi,” tegasnya.
Menurutnya, BPN Klaten tidak punya kewenangan dalam penilaian atas ganti rugi dampak jalan tol Jogja-Solo tersebut. Penilaian ganti kerugian adalah kewenangannya dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Kami dari BPN Klaten tidak ada kewenangan dalam penilaian itu, kita semua tergantung tim appraisal dari KJPP dan keputusan tim tersebut mengikat dan final,” ujarnya.
Agung juga menjelaskan dalam penilaian harga tanaman sangatlah berbeda-beda disesuaikan dengan diameter ukuran pohon, jenis pohon dan usia pohon. Madi