Headline

Bawa Kayu Sonokling Tanpa Dokumen, Polsek Seririt Jebloskan 5 Tersangka

247
×

Bawa Kayu Sonokling Tanpa Dokumen, Polsek Seririt Jebloskan 5 Tersangka

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id – Mobil pick-up L 300 nopol DK 8650 UK yang dikemudikan Edi Suhartono (50) diamankan anggota Polsek Seririt, pada Rabu (9/6) pukul 21.00 wita.

Saat itu, anggota menerima informasi adanya mobil pick-up warna hitam melintas membawa kayu Sonokeling. Dari informasi itu mobil pun benar melintas di jalur Desa Sulanyah yang diduga dari arah barat, Kecamatan Seririt.

Saat dilakukan intrograsi mobil mengangkut sejumlah kayu jenis sonokeling tanpa di lengkapi dokumen yang sah, selanjutnya supir dan penumpang serta mobil pick up dibawa kekantor Polsek Seririt.

Dari hasil pengembangan yang dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Seririt 5 orang memiliki peran berbeda. 10 Juni 2021 sekira jam 00.30 wita tepat di Jln Raya wilayah Desa Tangguwisia Kecamatan Seririt, Putu Astana (48) Banjar Dinas Taman Sari Mekar Desa Gerokgak Buleleng, mengakui telah melakukan penebangan dikawasan hutan Negara di Banjar Dinas Taman Sari Mekar Desa Gerokgak Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng dan selanjutnha menjual hasil tebangan tersebut. Komang Martana Yusa (46) asal Banjar Dinas Sumber Bunga Desa Sumberkima Gerokgak berperan telah memasarkan kayu hasil jarahan dihutan. Edi Suhartono, (50 )Banjar Dinas Pegayaman Desa Temukus , Banjar Kabupaten Buleleng telah mengakui mengangkut kayu milik Putu Astana yang merupakan kayu hasil Hutan.

Sedangkan Heru Wahyudi,( 52) Dusun Sidorejo Wetan Rt. 001, Rw. 002 Kelurahan Yosomulyo Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur, alamat Sementara Jalan Sudirman Losmen Ganidri Kota Amlapura Kabupaten Karangasem, pelaku mengakui barang bukti kayu yang diamankan tersebut adalah miliknya yang dibeli dari pelaku Putu Astana dengan harga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Sodikin, ( 53 ) Banjar Dinas Timur Jalan Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng, pelaku mengakui mengangkut kayu hasil hutan tersebut dari rumah pelaku Putu Astana menuju Desa Temukus Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng

Kelima pelaku beserta barang bukti kayu Sonokling 1 mobil pick up digiring kemapolres Buleleng untuk memberikan keterangan kepada awak media,

Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli saat pres reales Selasa (16/6) sianb di Mapolres Buleleng mengatakan Pasal yang disangkakan terhadap kelima terduga ,

” sesuai pasal 82 ayat(1) huruf c yo pasal 12 huruf c dan atau pasal 87 ayat(1) huruf c ya pasal 12 huruf m, UU RI nomor 18 / 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman hukuman paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun denda 500.000.000,”ujar Kompol Juli seijin Kapolres Buleleng.

Diduga kayu sonokeling di hasil hutan produksi tersebut hasil jarahan dihutan Banyupoh, Pejarakan dan TNBB, namun Polisi masih tetap melakukan pengembangan atas kasus tersebut, bahkan jajaran Reskrim Polsek Seririt telah dua x melakukan penyergapan kepada masyarakat yang membawa kayu sonokeling tanpa dilengkapi dokumen. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *