Jakarta, faktapers.id – Dua cafe plus karaoke di Apartemen Laguna, Pluit, Jakarta Utara kini ramai dibicarakan publik. Kadis Pol PP DKI Jakarta, Arifin pun angkat bicara.
Arifin, Kasat Pol PP DKI Jakarta selaku penanggungjawab tingkat provinsi untuk penindakan pelanggaran PPKM Berbasis Mikro nampaknya kecolongan.
Saat dikonfirmasi wartawan, Arifin menjelaskan akan menindak bila terbukti melanggar.
“Kita tindak jika melanggar,” ujarnya.
Sementara, Kasat Pol PP Jakarta Utara, Yusuf Majid, ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan cek ricek bersama Sudin Parekraf Jakut.
Dalam menekan penyebaran Covid-19 ini memang sangat diperlukan ketegasan Satpol PP. Namun, bagaimana halnya bila ada oknum Satpol yang sengaja melindungi dua cafe di Apartemen Laguna itu?
Beredar di kalangan tertentu, WhatsApp diduga pemilik cafe telah berkoordinasi dengan oknum-oknum aparat. Ada disebutkan oknum polisi berinisial Ma dan oknum Satpol PP berinisial Su, dan dua nama lainnya berinisial Sia dan Ron.
Dalam isi WA itu, oknum berinisial Ron juga disebutkan menolak menerima amplop dari pengelola.
sebelumnya terungkap bahwa dua cafe yang dikelola satu owner itu nekad membuka usahanya mulai pukul 20.00 hingga tutup pukul 05.00 wib.
Cafe yang letaknya “sejengkal” dari Polsek Metro Penjaringan dan Kecamatan Penjaringan itu nampaknya sengaja dibiarkan beroperasi.
Setiap malam, Cafe dan karaoke itu kabarnya ramai dan mampu meraup omzet minimal Rp 10 juta per malam. Dari pantauan, tidak ada tanda jaga jarak, tempat cuci tangan, dan hand sanitizer yang disediakan pengelola.
Padahal, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta No. 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbagi Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata, serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 671 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, dan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 37 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Tingkat Rukun Tetangga, sangat jelas disebutkan bahwa seluruh kegiatan usaha hiburan wajib tutup pukul 21.00 WIB.
Beberapa wanita malam yang bekerja di cafe itu, juga mengakui bahwa seharusnya cafe ini tutup, namun karena pemiliknya punya orang hebat makanya cafenya tetap beroperasi.
Selain melanggar prokes dan aturan PPKM Berbasis Mikro, diduga cafe/karaoke itu juga tidak membayar pajak. tajuli