Headline

PPKM Darurat, Kegiatan Masyarakat Mulai Dibatasi Selama 17 Hari

308
×

PPKM Darurat, Kegiatan Masyarakat Mulai Dibatasi Selama 17 Hari

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id – Mulai 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 pulau Jawa dan Bali di berlakukan PPKM Darurat.

Menyikapi pemberlakuan tersebut Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H., menerjunkan Satuan Binmas dan Satuan Lalu Lintas dengan massive menyampaikan kepada masyarakat Buleleng.

Kegiatan himbauan tersebut dimulai Jumat (2/7/2021) mulai pukul 11.00 wita, khusus di wilayah Buleleng tempat-tempat yang mengakibatkan kerumunan dan tempat usaha maupun ditempat pariwisata yang ada di sekitar wilayah Buleleng.

Diberlakukan PPKM Darurat untuk menargetkan penurunan kasus varian kurang 10 ribu / perhari dan beberapa kegiatan masyarakat dibatasi dengan ketat. Beberapa kegiatan dapat bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) dan untuk menerapkan sistem Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah jika memungkinkan.

Kabag Ops Polres Buleleng, A.A Wiranata Kusuma kepada Faktaper.id seijin Kapolres menerangkan,

“Berdasarkan Permendagri No 15/thn 2021, bahwa Jawa-Bali di berlakukan PPKM darurat,artinya ada pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilaksanakan Sabtu (3 s/d 20 Juli). Kegiatan kantor semua dirumah, untuk Moll kita akan tutup sementara termasuk pasar. Jadi pemberlakuan ini guna menekan pemaparan virus varian baru,”jelas Kompol Wiranata.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan, masyarakat akan dikenakan pasal – pasal yang mengatur terhadap pelanggaran dugaan covid 19 antara lain pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, pasal 216 KUHP dan pasal 218 KUHP dan pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Sektor kritikal : WFO 100 % Kebutuhan sehari-hari batas jam operasional sampai pukul 20.00 wita,kapasitas 50 % Belajar Mengajar Dalam Jaringan ( Daring) Restoran & Rumah Makan Hanya melayani delivery.

Kabag Ops Polres Buleleng A.A. Kompol Wiranata Kusuma, S.H.,M.M., berharap seluruh masyarakat Buleleng untuk bersama-sama mentaati anjuran pemerintah didalam pelaksanaan PPKM Darurat ini untuk menurunkan mewabahnya covid 19 dan mencegah mewabahnya kembali virus corona. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *