Headline

Wialayah Timur Buleleng di Tembok, Polsek Tejakula Sekat Kegiatan Masyarakat

360
×

Wialayah Timur Buleleng di Tembok, Polsek Tejakula Sekat Kegiatan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id –  Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM Darurat ) mengacu pada Inmendagri No. 15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021 Serta Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 1638/Covid-19/VII/2021 sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid -19.

Jajaran Polsek Tejakula bersama Forkompincam, TNI,Pol PP, lakukan penyekatan di perbatasan Tejakula(Tembok)-Karangasem/Bali. Waka Polsek Iptu Luh Rusyani dengan 20 personil langsung turun kejalan raya.

Selain kegiatan penyekatan dilanjutkan dengan patroli gabungan dengan menyasar tempat – tempat keramaian dan berkumpulnya warga masyarakat seperti Toko Modern, Warung / Angkringan, Fasilitas umum, dan tempat ibadah di sepanjang jalur utama Desa Tejakula, Desa Les dan Desa Penuktukan.

Seijin Kapolsek Tejakula AKP Ida Bagus Astawa, Waka Iptu Luh Rusyani kepada media Faktapers.id mengungkapkan kegiatan yang dilaksanakan Jumat (9/7) di wilayah Tembok yang berbatasan dengan kabupaten Karangasem.

“Dalam rangka PPKM Darurat sesuai surat edaran pemerintah, kita selalu upayakan edukasi yang humanis sehingga masyarakat dapat memahami diberlakukan PPKM Darurat ini. Khusus di wilayah Tejakula kami sangat berharap masyarakat menyadari baik dengan mengikuti penerapan prokes sehingga dapat meminimalisir jumlah terpapar,”ujar Iptu Luh Rusyani. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *