Tangeramg, Faktapers.id – Seorang pria berinisial M alias Ganyong diringkus aparat Kepolisian Polresta Tangerang di Wilayah Cipondoh, Kota Tangerang terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,3 kilogram.
“Pelaku ditangkap di pinggir jalan wilayah Cipondoh. Saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti. Lalu petugas menggeledah rumahnya dan mendapatkan sebanyak 1,3 kilogram sabu dari dalam lemarinya,” ujar Kapolres Kabupaten Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat pers rilis di aula Polresta Kabupaten Tangerang, Kamis, (15/07/2021).
Tak sampai disitu disinyalir pelaku masih menyimpan sabu, pihak kepolisian pun melakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah kontrakan pelaku di wilayah Batuceper, Kota Tangerang dan berhasil menemukan barang bukti sabu yang di bungkia dalam kemasan plastik.
“Lima bungkus dari plastik hijau dengan masing-masing beratnya satu kilogram. Satu bungkus plastik kuning seberat satu kilogram. Jadi total barang buktinya kurang lebih 7,3 kilogram sabu,” jelasnya
Wahyu menuturkan, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Tangerang, yang diduga bersumber dari seorang bandar sabu di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
“Pelaku M itu mendapat barang buktinya dari seseorang berinisial A, yang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang). Rp10 juta per paket isinya satu kilogram, dan ini masih didalami mau dijual ke mana, tapi patut diduga ini jaringan besar,” tutur Wahyu
Wahyu menegaskan saat ini pihaknya masih mengejar salah satu tersangka lainnya yang masih buron berinisial A. Dia menyebut, A diduga sebagai pemasok sabu.”Masih kami kejar,” sebut Kapolres.
Pelaku berinisial M dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 tentang Narkotika dengan hukuman 5 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda Rp10 miliar. */Uaa