Headline

Dikonfirmasi Soal Melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan, Bos Cafe Laguna Tak Menjawab

701
×

Dikonfirmasi Soal Melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan, Bos Cafe Laguna Tak Menjawab

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Penyelenggara kerumunan massa dapat dijerat dengan Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman kurungan badan selama 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta. Namun, aparat kepolisian selaku penyidik pertama terkesan kurang jeli dan malas menindak pengusaha hiburan yang nekad membuka usahanya di masa pendemi covid-19 dan negara dalam kondisi darurat kesehatan.

Seperti halnya dengan keberadaan dua cafe yang berada di Apartemen Laguna, Pluit, pada 24 Juni 2021 hanya ditindak penyegelan dari Satpol PP Kota Jakarta Utara. Sedangkan dari pihak kepolisian, hanya menjadi “penonton” dan tidak turut andil menjerat owner cafe di Apartemen Laguna yang jelas-jelas melanggar Pergub DKI Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan SK Kepala Dinas Parekraf Nomor 419 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Lisa, mengaku owner dua cafe di Apartemen Laguna, dibawah naungan VHEE Beer House, berdasarkan Surat No: 20/SJ/VII/2021 tanggal 20 Juli 2021, perihal Hak Jawab dan Hak Koreksi, membantah bahwa Cafe Laguna tidak beroperasi pada pukul 20.00 – 05.00 WIB. Namun Lisa mengakui bahwa Cafe Laguna beroperasi pada pukul 19.00 – 03.00 WIB.

Pengakuan tersebut jelas membuktikan bahwa Lisa yang mengaku owner Cafe Laguna secara terang-terangan telah melanggar PPKM Berbasis Mikro, dimana kegiatan operasional rumah minum/bar/karaoke yang menyajikan minuman beralkohol wajib tutup/ditiadakan (Perda 2 Tahun 2020 pasal 33 ayat 2 huruf b dan pasal 34). Dari pengakuan itu, polisi dapat menindaklanjuti kembali dengan memeriksa Lisa selaku owner/penyelenggara tempat hiburan/penyelenggara kerumuman pada tanggal 24 Juni 2021, dan dapat dijerat dengan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Cafe dan karaoke itu kabarnya ramai dan mampu meraup omzet minimal Rp 10 juta per malam. Sebab, pantauan faktapers.id, hanya Cafe milik Lisa yang berani buka pada saat itu. Tempat hiburan sejenis tidak ada yang berani beroperasi.

Beberapa wanita malam yang bekerja di cafe itu, juga mengakui bahwa seharusnya cafe ini tutup, namun karena pemiliknya punya orang hebat makanya cafenya tetap beroperasi.

Selain melanggar prokes dan aturan PPKM Berbasis Mikro, dua cafe/karaoke di Apartemen Laguna diduga tidak membayar pajak. Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Lisa, Kamis (22/7), sang owner juga tidak menjawab.

Beredar di kalangan tertentu, WhatsApp diduga pemilik cafe telah berkoordinasi dengan oknum-oknum aparat. Ada disebutkan oknum polisi berinisial Ma dan oknum Satpol PP berinisial Su, dan dua nama lainnya berinisial Sia dan Ron. Dalam isi WA itu, oknum berinisial Ron juga disebutkan menolak menerima amplop dari pengelola.

Terkait ini, Lisa saat dikonfirmasi faktapers.id melalui telepon dan WhatsApp, Kamis (22/7), tidak menjawab.

Cafe yang letaknya “sejengkal” dari Polsek Metro Penjaringan dan Kecamatan Penjaringan, serta berada di dekat kawasan Kampung Tangguh Jaya itu diduga memang sengaja dibiarkan beroperasi.

Dan anehnya, saat viral pemberitaan keberadaan cafe plus karaoke di Apartemen Laguna itu, akhirnya Satpol PP Kota Jakut didampingi Sudin Parekraf Jakut menindak dengan melakukan penyegelan 3×24 jam, (Kamis 24/6) malam.

Penyegelan pada dua cafe itu dilakukan oleh Satpol PP Kota Adm Jakarta Utara didampingi Sudin Parekraf Jakut, dan Polri dan TNI, Kamis (24/6).

Penyegelan itupun tidak disaksikan oleh Lisa, owner kedua cafe tersebut. Pasalnya, saat penyegelan, kondisi cafe sedang tertutup, yang kabarnya pemilik tengah ketakutan akibat pemberitaan yang viral sejak pagi hingga sore hari.

“Saya telah memerintahkan jajaran untuk mengecek dan menyegel dua tempat usaha hiburan malam berupa cafe/karaoke di Apartemen Laguna, Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, kepada wartawan, Kamis (24/6).

“Segera dicek petugas dan disegel,” ungkap Ali Maulana menambahkan.

Mengingat tingginya jumlah masyarakat yang terinfeksi COVID-19 saat ini, Wali Kota Jakut Ali Maulana Hakim pun mengaku sudah menghimbau tegas kepada seluruh jajaran SKPD dan masyarakat agar mematuhi kebijakan yang tertuang dalam PPKM Berbasis Mikro di Jakarta Utara.

Terpisah, Kasatpol PP Kota Jakut Yusuf Majid atau yang akrab disapa Yuma, menyampaikan bahwa tim dari Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Kota Jakarta Utara didampingi Petugas Satpol PP Kota Jakarta Utara telah menyegel kedua tempat usaha hiburan malam yang dimaksud.

“Kami tim penindakan terpadu dari Sudin Parekraf dan PPNS Satpol PP Jakut sudah mengecek ke lokasi. Untuk sementara kedua tempat hiburan malam ini ditutup 3X24 jam. Sanksi sesuai Perda No 2 Tahun 2020,” ujar Yuma.

Terkait perizinannya, faktapers.id pun telah berupaya konfirmasi kepada Lisa, apakah izin yang diterbitkan PTSP setempat atau OSS? Sayangnya, konfirmasi itu tidak dijawab.

“Kami akan panggil pengelolanya untuk menanyakan soal perizinannya,” kata Kasat Pol PP Jakut.

Sementara itu, Kapolsek Metro Penjaringan Jakut AKBP Ardyansyah menuturkan bahwa petugas kepolisian telah membubarkan kegiatan di kedua tempat hiburan malam tersebut. bahkan menurut sumber faktapers.id, bahwa oknum polisi yang disebut-sebut juga telah diperiksa Propam Polsek Penjaringan.

Terkait dugaan adanya oknum aparat yang terima setoran dari kedua cafe/karaoke tersebut. Ardyansyah mengatakan akan menindak tegas oknum polisi itu bila terbukti menerima setoran dari kedua tempat hiburan malam.

“Tanyakan siapa yang menerima setoran itu nanti akan kami lakukan penindakan,” tegas Ardyansyah. kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *