Melawi, Faktapers Id – Polres Melawi menetapkan empat tersangka dalam kasus penemuan janin di pemakaman Muslim Desa Sepakat, Kecamatan Sokan, Kamis (29/7/2021)
Janin yang diperkirakan telah beberapa hari dikubur ini diketahui dari sejumlah warga yang sedang mencari rebung dan pakis di sekitaran makam.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Ginting, SH., MH menyampaikan Polres Melawi Menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, adapun identitas tersangka RJ alias UP Perempuan. 16 tahun, Pelajar ( kelas 11). Kecamatan Sokan Kabupaten Melawi, GI, Laki – laki. 21 tahun, Dusun. Nanga Suri Desa Nanga Suri Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten. Sekadau / Dusun Tebing Tinggi Desa Batu Begigi Kecamatan. Tanah Pinoh/Kota Baru, Kabupaten. Melawi, HEN, Laki – laki, 29 thn, Dusunn. Kerangan Sibau RT. 004 RW. 005 Desa. Kenual Kecamatan. Nanga Pinoh Kabupaten. Melawi / Dusun Pandan Desa. Nanga Sokan Kecamatan. Sokan Kabupaten. Melawi, DON, laki-laki, 21 tahun Dusun Mekar Sari RT. 004 RW. 004 Desa Nanga Sokan Kecamatan Sokan Kabupaten Melawi” Jelas Kasat Reskrim. Diruangan kerjanya Senin (2/8/21).
“Setelah mencari informasi dan penyelidikan ahirnya Personil Polsek Sokan mendapat informasi ada seseorang yang bernama Saudari. RJ telah menggugurkan kandungannya”
“Setelah dilakukan interogasi terhadap Sadari. RJ oleh personil Polsek Sokan dan yang bersangkutan menerangkan memang benar telah menggugurkan kandungannya dan RJ telah dihamili oleh Saudara. GI, dan kemudian Saudari. RJ menjelaskan bahwa meminta kepada Saudara. GI untuk menggugurkan kandungan tersebut serta meminta biaya proses aborsi, kemudian proses aborsi dilakukan oleh Saudara HEN di rumah Saudara DON” Jelasnya.
“Dari hasil pemeriksaan awal oleh pihak Puskesmas Sokan, janin manusia tersebut diperkirakan berumur kurang lebih 3 (tiga) bulan dan sudah terkubur selama 4 (empat) hari” Tutupnya.Skn/Abd