Klaten, faktapers.id – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten melakukan penahanan terhadap Lurah atau Kepala Unit Pasar Prambanan Kabupaten Klaten Joko Sarjono mulai hari Senin (23/8/2021) sampai 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten Ari Bintang Prakosa Sejati dalam siaran pers pada Senin (23/8/2021) menyampaikan, Joko Sarjono ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Agustus 2021 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan retribusi jasa pelayanan Pasar Prambanan Kabupaten Klaten periode Januari 2014 sampai dengan Maret 2017.
Kajari Klaten menjelaskan, pasal primair yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sedang pasal subsidair yang disangkakan yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.
Ari Bintang Prakosa Sejati mengungkapkan, kasus ini bermula saat tersangka Joko Sarjono selaku Lurah atau Kepala Unit Pasar Prambanan Kabupaten Klaten dalam kurun waktu dari Januari 2014 sampai dengan Maret 2017 dengan sengaja telah menggunakan hasil pungutan retribusi Pasar Prambanan untuk kepentingan pribadi.
“Hasil pungutan retribusi Pasar Prambanan yang seharusnya disetor kas daerah, namun malah digunakan untuk membiayai kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersangka Joko Sarjono, Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten mengalami kerugian sejumlah Rp197.164.654,” tutupnya. Madi