Melawi.Sintang, Faktapers Id- Amri Muttaqin, S.H. Fungsional pada Kementerian Hukum dan HAM RI Mengatakan Selasa 31/8)2021, Pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia, mengubah pelbagai kebiasaan dan norma sosial hukum yang ada. Kini, orang yang berkerumun dianggap berisiko dan pembuat kerumunan dapat dijatuhi pidana. Hukuman kini semakin tampak terlihat efektif sebagai gagasan kepada setiap orang bahwa dengan melakukan pelanggaran (berkerumun) orang akan menerima kerugian yang lebih besar daripada orang menaati hukum. Seni menghukum kini juga mengalami pengubahan ketika diterpa pandemi.
” Pada mulanya kita mengenal offender sebagai orang – orang yang harus menjalani pidana di dalam lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan Negara dan lembaga pemasyarakatan khusus lainnya sampai pada Hukuman mati, kini pemerintah telah melaksanakan program asimilasi di rumah sebagai respons dari bergantinya norma sosial – hukum mengenai kerumunan.
Para Warga Binaan Pemasyarakatan yang dipidana di dalam lembaga, sangat wajar apabila mereka berkumpul atau berkerumun. Mengingat sampai saat ini fenomena kelebihan kapasitas di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan Negara belum terurai secara efektif. Dan secara fisik, ukuran bangunan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan Negara secara umum tidak bertambah luas.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor 24 Tahun 2021 sebagai bentuk perpanjangan kebijakan yang berawal dari Permenkumham nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, mengisyaratkan bahwa teknologi koreksional yang dikenal di Indonesia sebagai Sistem Pemasyarakatan melakukan adaptasi karena Covid-19 ditetapkan sebagai bencana Nasional non-alam.
Asimilasi di rumah dengan bentuknya berupa pengeluaran dan pembebasan dari dalam lembaga adalah bentuk progresif dari proses bisnis teknologi koreksional yang dilakukan di Indonesia, meskipun bukan tanpa risiko. Pengawasan dan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang menjalani program tersebut memunculkan seni membina yang secara mendasar akan mengubah perspektif masyarakat mengenai cara-cara pelaksanaan kuasa negara dalam menegakkan hukum pidana.
Pembimbing Kemasyarakatan sebagai leading officer dari kebijakan yang disebabkan oleh bergantinya norma sosial hukum yang ada di Indonesia melalui program asimilasi di rumah dituntut untuk mengeksekusi langkah progresif agar proses bisnis pemasyarakatan dapat berjalan di luar lembaga dan menjaga agar kuasa Negara dalam menegakkan hukum pidana tetap terjaga. Tentunya, protokol kesehatan yang ketat menjadi rukun dari eksekusi tersebut.”jelasnya.Abd/Skn.