Headline

Dokumentasi dan Pencatatan Sebagai Sarana Pelaksanaan Sistim Pemasyarakatan yang Efektif

337
×

Dokumentasi dan Pencatatan Sebagai Sarana Pelaksanaan Sistim Pemasyarakatan yang Efektif

Sebarkan artikel ini
Apriadi, Asisten Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Sintang.

Melawi.Sintang, Faktapers Id – Apriadi, Asisten Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Sintang,” menjelaskan Selasa 31/8/2021.

Apriadi, Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, Adalah pejabat fungsional yang diberikan tugas tanggung jawab wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan asistensi di bidang pembimbingan kemasyarakatan. Sedangkan Asistensi Bimbingan kemasyarakatan adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam menangani Klien pemasyarakatan, yang meliputi, pembimbingan, pendampingan, pengawasan, penelitian kemasyarakatan dan sidang Tim pengamat pemasyarakatan.” Jelasnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, seorang Asisten Pembimbing Kemasyarakatan memiliki tugas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan untuk melakukan kegiatan dokumentasi dan pencatatan. Dokumentasi dan pencatatan di dalam tugas ini bukan sekadar mengambil gambar dan melampirkan catatan mengenai data Warga binaan Pemasyarakatan yang akan mendapatkan berbagai program. Fungsi dari dokumentasi dan pencatatan lebih dari itu.”jelasnya.

Proses pemasyarakatan yang dimulai dari masa pengenalan lingkungan hingga reintegrasi sosial merupakan proses yang panjang. Setiap Warga binaan Pemasyarakatan yang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan atau di Rumah Tahanan Negara menjalani pembinaan. Pembinaan bagi para (WBP) Tentunya berbeda – beda sesuai dengan kebutuhan masing – masing. Spesialisasi ini membutuhkan perangkat yang kompleks, meliputi sarana (fisik) pembinaan, sumber daya manusia, dan sistem pembinaan.”jelasnya

Dokumentasi dan pencatatan pelaksanaan pengambilan data penelitian kemasyarakatan merupakan salah satu dari perangkat tersebut. Sistem pembinaan akan berjalan efektif untuk menormalisasi para pelanggar hukum agar mampu menjalani kehidupan di masyarakat secara Normal dan mandiri. Dalam melaksanakan wawancara, interaksi Non verbal dan verbal belum tentu tercatat di dalam transkrip Wawancara oleh pembimbing kemasyarakatan.

” Asisten pembimbing kemasyarakatan melakukan kegiatan asistensi untuk mencatat dalam perspektif Non verbal ini, Karena para pelanggar hukum belum tentu memiliki kesadaran bahwa dirinya bersalah dan memiliki motivasi untuk memperbaiki perilaku setelah mendapatkan vonis dari majelis hakim.”Perspektif inilah yang dapat diperdalam untuk menyempurnakan laporan hasil penelitian kemasyarakatan dengan harapan agar pembinaan dan pembimbingan klien pemasyarakatan lebih efektif dan tepat guna.

“Selain itu, Dokumentasi dan catatan tersebut dapat menjadi alat selayaknya “rekam medis” bagi para pembina keamanan pemasyarakatan dan pembimbing kemasyarakatan agar deteksi dini kerawanan dan risiko WBP melakukan perilaku delinkuensi di dalam lembaga dapat diketahui.” Harapnya. Abd/Skn.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *