Headline

Ricuh Perebutan Lahan di Desa Bojong Koneng, Babakan Dekat Kediaman Menhan Prabowo

491
×

Ricuh Perebutan Lahan di Desa Bojong Koneng, Babakan Dekat Kediaman Menhan Prabowo

Sebarkan artikel ini

Bogor, Faktapers.id – Proses eksekusi lahan milik PT Sentul City, di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berakhir ricuh, Kamis 2 September 2021.

Kericuhan terjadi antara pihak warga penggarap lahan dengan warga yang mendampingi eksekusi. Akibat kericuhan tersebut seorang anggota tim pengacara warga mengalami luka serius.

Lokasi Kericuhan ini terjadi di lokasi tak jauh dari kediaman Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Awalnya, peristiwa kericuhan ini dipicu adu mulut antara warga dan Ormas, sehingga Warga yang terpancing langsung saling pukul.

Dan anehnya proses pembongkaran tetap dilaksankan tanpa ada pemgawalan dari aparat keamanan.

Dalam kasus ini warga terbagi 2 kubu, antara warga yang menerima bahwa lahan tersebut bersertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) milik Sentul City dan warga yang memiliki hak garapan.

Berdasarkan beritavyang dikutip dari Viva co.id, yang dihimlun dari informasi warga, bahwa kericuhan sendiri akibat oknum Pemerintah Desa membuat surat hak Garap kepada penggarap diatas tanah HGU milik Sentul City.

Kuasa Hukum warga yang memiliki surat garapan, Widi Syalendra mengatakan, pengusuran dilakukan setelah adannya surat somasi dari PT Sentul CIty kepada para pemilik lahan garapan.

Awalnnya, para penggarap sendiri mendapatkan surat dari Pemerintahan Desa. Surat itu berupa keterangan tanah oper alih tanah garapan, hingga surat peryataan bebas sengketa.

“Namun warga tidak mendapatin informasi bahwa tanah ini sudah penguasaan hak sertifikat bangunan milik PT Sentul City, sehingga klien kami warga menjadi korban, dan merasa ditipu, ” katanya kepada VIVA.

Widi mengatakan, 10 kliennya yang merupakan pemilik garapan akan menggugat Pemerintahan Desa dan BPN Kabupaten Bogor yang tidak lakukan inventarisasi sebagaimana peraturan tentang tanah terlantar. Akibatnya, masyarakat di sini jadi korban.

Sehingga peristiwa itu terjadi. Warga di sini sangat terusik dengan adannya tekanan tekanan oleh PT Sentul City,” kata Widi.

Lanjut Widi, warga di Bojong Koneng adalah masyarakat yang dekat dengan kediaman Menhan Prabowo. Bahkan, di lokasi ini sempat menjadi lokasi Patwal Calon Presiden pada 2019 lalu.

Kami adalah tetangga pak Prabowo jadi kami juga selain meminta kepada pemerintah, untuk bisa melakukan upaya menyelesaikan secara pribadi meminta kepada Pak Prabowo untuk dilihat tetangganya karena bagaimana pun perjuangan itu dari lingkungan terkecil tetangga dan Desa,” kata Widi.

Widi mengatakan, warga penggarap lahan sudah melakukan upaya hukum dengan meminta perlindungan Kapolri, Polda, hingga Polres.

Selain itu, menemui Komisi III DPR RI dan melaporkan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait konflik ini. Terkait eksekusi, lanjut Widi, penggarap mengacu pada peraturan pemerintah nomor 40 tahun 1996 tentang tanah terlantar.

Di mana ada katagori tanah yang dikuasai tidak dimanfaatkan oleh pemegang HGB, maka bisa dihapus,” jelasnya.

Terkait kericuhan ini, kuasa hukum PT Sentul City, Antoni menjelaskan, lahan yang dieksekusi adalah penataan pengembangan master plat yang berdasarkan hak HGB milik Sentul City.

Sebelum eksekusi, pihaknya sudah menyosialisasi kepada masyarakat, termasuk para pemilik vila, cafe dan bangunan lainnya.

“Sebelum melakukan somasi kami sudah sosialisasi terkait HGB milik kami dulu, dan kami pastikan di sana adalah lahan garapan, di atas alas hak kami,” katanya.

Diketahui konflik ini mencuat akibat ulah oknum pemerintah Desa yang menjual belikan hak garap kepada orang lain sehingga di atas lahan tersebut di bangun vila-vila. Pemilik vila tersebut mengunakan ormas menghalangi proses penataan tanah atau eksekusi.

Semua mengakui mereka ditipu kepala desa yang lama, sebagian kami sudah laporkan dan sudah dipenjara,” katanya.

Antoni membantah adanya kericuhan yang melibatkan warga dengan warga. Kondisi sebenarnya, adalah keributan warga dengan Ormas yang membekingi penggarap. Warga pemilik surat lahan penggarap tersebut adalah warga luar Desa Bojong Koneng.

sli Bojong Koneng dalam istilah, warga sering di sebut masyarakat berdasi,” kata Antoni.

Antoni mengatakan, Sentul City terbuka bagi pihak yang disomasi untuk menggunakan lahan selama tidak masuk ke dalam lokasi lahan yang sedang dikembangkan. Dan banyak penggarap yang mendapat solusi untuk usahannya.

“Ada yang membuat cafe dan bangunan, kami tidak meminta penghasilan dan ini dikembalikan penghasilannya kepada warga desa,” jelas Antoni.

Terkait adanya perlawanan pengerahan ormas, kata Antoni, akan melakukan langkah hukum untuk melindungi hak Sentul City.

“Tetapi penggarap lahan lain seperti vila dan bangunan lain tidak menanggapi sosialisasi dan kami punya hak atas lahan kami,” jelasnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *