Jakarta, Faktapers.id –Satpol PP Kelurahan Kramat, Senen, Jakarta Pusat terus melakukan pelaksanaan penegakan Pergub No.3 tahun 2021 dalam pengawasan Protokol kesehatan, hal ini guna mencegah dan memutus mata rantai virus corona atau covid-19.
Kepala Satpol PP Kelurahan Kramat, T. Nivon Jorvion mengatakan, meskipun virus corona atau covid-19 sudah mulai landai di DKI Jakarta, pihaknya terus melaksanankan penegakan pergub nomor 3 tahun 2021 dengan menggelar razia masker.
“Kita tetap gelar razia masker walaupun covid-19 sudah mulai landai, ini untuk mengingatkan kepada warga jangan sampai lengah, karena virus corona masih ada sekitar kita,” kata Nivon saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).
Dari razia tersebut berhasil menjaring 10 pelanggar, mereka terjaring kedapatan tidak memakai masker saat kita melaksanakan gelar razia masker di Jalan Kembang Pacar, Kelurahan Kramat, jelasnya.
Para pelanggar tersebut dikenakan sanksi social membersihkan sarana dan prasarana di sekitar lingkungan setempat, dengan melibatkan 7 anggota satpol, ASN dan FKDM.
Ia menambahkan, selain menggelar razia masker, kita juga mengajak warga yang belum menjalani vaksinasi supaya ikut vaksinasi.
“Kita juga mengajak warga supaya ikut vaksinasi,” imbuhnya.Tajuli