Headline

Kembali Diperpanjang, PPKM Kab. Gowa Turun ke Level 2, Masyarakat Diimbau Tetap Patuhi Prokes

422
×

Kembali Diperpanjang, PPKM Kab. Gowa Turun ke Level 2, Masyarakat Diimbau Tetap Patuhi Prokes

Sebarkan artikel ini

Gowa, Faktapers.id— Pemerintah Kabupaten Gowa berhasil menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 3 menjadi level 2. Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2021 dan ditindaklanjuti melalui surat edaran bupati bersamaan dengan pengumuman perpanjangan PPKM hingga 20 September 2021.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan meskipun PPKM berlanjut namun suatu keberhasilan Kabupaten Gowa mampu turun level ke level dua.

“Alhamdulillah ini suatu keberhasilan bagi kita dalam hal pengendalian Covid-19. Hal ini menandakan bahwa kedisiplinan masyarakat kita semakin baik, khususnya dalam menerapkan protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi yang kita lakukan,” ungkapnya, Jumat (10/9).

Meskipun turun level, dirinya mengimbau agar masyarakat tidak lengah dan tetap menerapkan protokol kesehatan, terlebih pusat telah mengumumkan adanya perpanjangan level hingga 20 September bagi wilayah di luar Jawa dan Bali.

“Kita memang turun level tapi kita tetap harus patuh terhadap protokol kesehatan agar kita betul-betul mampu memutus mata rantai penularan Covid-19 ini,” jelasnya

Pada pemberlakukan PPKM level dua ini, beberapa kebijakan yang berlaku yakni pelaksanaan Work From Home (WFH) diberlakukan 50 persen, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain – lain yang sejenis tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 21.00 WITA.

Kemudian toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari – hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 20.00 WITA, serta warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sekadar diketahui tim patroli yang sudah dibentuk beberapa waktu lalu akan berjalan seperti biasa melakukan patroli di wilayah Kabupaten Gowa dengan membagi tiga shift yakni pukul 09:00 – 13:00 WITA, 13:00 – 17:00 WITA dan 21:00 – 01:00 WITA.*/Kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *