Makassar, Faktapers.id – Tim Div Propam Polri mengunjungi Polda Sulsel guna melaksanakan Gaktibplin (Penegakan Ketertiban dan Disiplin) terhadap personil Polda Sulsel, Kamis (16/09/2021).
Kedatangan Tim yang dipimpin Kombes Pol Jamaluddin Farti, S.I.K., M.Hum sekaligus sebagai Kabag Binplin Biro Provos Div Propam Polri bersama 5 personilnya, dilakukan dalam rangka menegakkan ketertiban dan disiplin (Gaktiblin) bagi anggota Polda Sulsel dan jajaran.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan tersebut. Dikatakannya, kedatangan Div Propam Polri ke Polda Sulsel bertujuan untuk melakukan pembenahan kedalam internal Polri, di jajaran Polda Sulsel menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
“Ya Tim Divisi Propam Polri sudah beberapa hari di Sulsel, mereka sebelumnya telah melakukan pemeriksaan di beberapa Polres, diantaranya Polres Barru, Polres Maros, Polres Gowa, Polres Pangkep, Polair Polda Sulsel, Polrestabes Makassar dan Polres Pelabuhan,” terang E. Zulpan.
Menurutnya, Penegakan, penertiban dan Pendisiplinan (Gaktiblin) bagi anggota Polri menjadi hal yang utama yang harus dilakukan, agar lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan mengatakan kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin ini, tidak hanya ditujukan kepada anggota Polri, namun juga Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Merdisyam, Wakapolda Sulsel dan pejabat utama Polda Sulsel juga dilakukan pemeriksaan, dimulai dari pemeriksaan urine, kelengkapan surat menyurat indentitas diri, serta surat izin kepemilikan senjata api dilakukan pemeriksaan oleh tim Biro Provos Divpropam Polri.
Kabid Humas juga menegaskan bila pemeriksaan yang dilakukan ditemukan Personil Polda Sulsel yang terindikasi menggunakan Narkoba atau positif, maka akan dilakukan sidang disiplin.
Ditambahkan E. Zulpan, kegiatan ini sesuai dengan perintah Kapolri, yaitu melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan tidak ada toleransi kepada personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba. []